Monday, February 9, 2026
spot_img
HomeSains TeknologiKesehatanYLKI Somasi Kemensos soal Penonaktifan Jutaan Peserta PBI BPJS Kesehatan

YLKI Somasi Kemensos soal Penonaktifan Jutaan Peserta PBI BPJS Kesehatan

Ketua Niti Emiliana dan Sekjen YLKI Rio Priambodo menunjukkan surat somasi di depan Gedung Kementerian Sosial RI, Jakarta, Senin (9/2/2026). (foto: YLKI untuk Cakrawarta)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial menyusul penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang diperkirakan berdampak pada sekitar 11 juta jiwa.

Ketua YLKI Niti Emiliana menilai kebijakan penonaktifan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan yang memadai kepada masyarakat, tanpa mekanisme keberatan yang jelas, serta tanpa masa transisi yang manusiawi bagi kelompok rentan.

“Penonaktifan ini menimbulkan kegelisahan luas di masyarakat. Negara tidak seharusnya menghapus hak jaminan kesehatan kelompok rentan secara tiba-tiba hanya karena persoalan data atau prosedur administratif yang tidak transparan,” kata Niti dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan tersebut merujuk pada implementasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. YLKI menilai kebijakan itu berpotensi mengandung unsur maladministrasi pelayanan publik karena mengabaikan hak masyarakat atas informasi serta kewajiban negara dalam menyediakan layanan kesehatan yang layak.

Menurut Niti, hingga saat ini YLKI telah menerima 16 pengaduan konsumen terkait penonaktifan PBI BPJS Kesehatan. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring meluasnya dampak kebijakan tersebut di berbagai daerah.

“Banyak masyarakat baru mengetahui kepesertaannya dinonaktifkan saat membutuhkan layanan kesehatan. Ini menunjukkan lemahnya sistem komunikasi dan perlindungan terhadap konsumen,” ujarnya.

Dalam somasi yang disampaikan kepada Kementerian Sosial, YLKI mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain penghentian praktik penonaktifan mendadak tanpa pemberitahuan, pemulihan dan reaktivasi kepesertaan PBI terutama bagi kelompok rentan, serta jaminan proses reaktivasi yang cepat dan tidak berbelit.

YLKI juga meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar kebijakan, prosedur penonaktifan, serta data yang digunakan, sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menyediakan masa transisi sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.

Niti menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang tidak boleh dikorbankan oleh kebijakan administratif.

“Negara harus hadir melindungi masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan. Kebijakan pelayanan publik tidak boleh justru menambah beban mereka,” katanya.

YLKI menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila dalam tiga hari kerja tidak terdapat respons dan tindakan korektif dari Kementerian Sosial. Langkah tersebut antara lain pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi serta kemungkinan pengajuan uji materiil terhadap regulasi terkait.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular