Saturday, April 27, 2024
HomeHukumVonis Terhadap Pelaku Pemerkosaan 58 Gadis Bawah Umur Dinilai Tak Adil

Vonis Terhadap Pelaku Pemerkosaan 58 Gadis Bawah Umur Dinilai Tak Adil

Sony Sandra, terdakwa pemerkosa puluhan anak gadis bawah umur yang baru divonis 9 tahun penjara oleh PN Kediri, Kamis (19/5/2016). (Foto: istimewa)
Sony Sandra alias Sie King, terdakwa pemerkosa puluhan anak gadis bawah umur yang baru divonis 9 tahun penjara oleh PN Kediri, Kamis (19/5/2016). (Foto: istimewa)

JAKARTA – Sidang pembacaan vonis atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Sony Sandra alias Koko alias Sie Sing terhadap gadis dibawah umur yang mana korbannya disinyalir nencapai 58 korban -meski saat ini yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri hanya dua korban- dibacakan majelis hakim pada Kamis (19/5/2016).

Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp 250 juta kepada terdakwa. Keputusan tersebut jelas jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 13 tahun penjara. Tak pelak vonis tersebut dinilai jauh dari nilai keadilan.

Tim Masyarakat Peduli Kediri melalui salah satu anggotanya, M. Hatta Taliwang menilai jika dibandingkan dengan vonis kekerasan seksual yang dialami oleh Yuyun dimana pelakunya adalah anak dibawah umur dihukum yang justru 10 tahun penjara tetapi Sonni Sandra malah hanya dihukum 9 tahun padahal jelas korban lebih dari satu.

“Kami, Tim Masyarakat Peduli Kediri menyatakan sangat kecewa atas putusan hakim ini, kami merasa bahwa ini keputusan sangat tidak memperhatikan rasa keadilan para korban dan rasa keadilan publik. Kami menduga ada yang aneh dengan vonis ini, padahal sudah banyak tokoh-tokoh negara ini yang meminta supaya terdakwa divonis seberat-beratnya dan bahkan supaya hakim melakukan terobosan hukum,” ujar Hatta Taliwang dalam pernyataannya kepada pers, Kamis (19/5/2016).

Hatta Taliwang menambahkan bahwa sekelas Presiden Jokowi pun sepakat untuk menghukum berat para pelaku kekerasan seksual seperti Sonni Sandra. Karena itu, pihaknya menyayangkan hakim yang mengadili perkara ini seolah tidak perduli dengan tuntutan publik.

“Kami minta agar Komisi Yudisial segera turun tangan memeriksa para hakim yang menangani perkara ini. Ini sangat krusial karena menurut kami keputusan ini adalah keputusan yang kompromistis dengan terdakwa,” tegas Hatta Taliwang.

Tim Masyarakat Peduli Kediri terdiri dari 3 aktivis yakni Sofyano Zakaria, Ferdinand Hutahaean dan M. Hatta Taliwang. Sebelumnya ketiga aktivis ini berhasil menemui orang tua dari beberapa korban dan mengumpulkan banyak data. Korban Sony Sandra disinyalir sekitar 58 anak gadis.

Dalam perjalanan kasus di pengadilan banyak yang mencabut laporan. Dugaan kuat tim Sony Sandra melakukan penyuapan sebesar RP 50 juta dan sebuah sepeda motor kepada para korban. Saat kasus diproses di pengadilan dan diproses hingga jatuhnya vonis atas pelaku, korban pelapor yang bertahan tersisa dua saja.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular