Besaran uang kuliah tunggal (UKT) menjadi perbincangan hangat di masyarakat akhir-akhir ini, utamanya di kalangan lembaga pendidikan tinggi atau kampus.
Ketentuan UKT terbaru telah tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.
Kenaikan UKT tersebut memicu para mahasiswa melakukan demo di berbagai Universitas, ada yang merasa bahwa mereka seolah-olah di jebak, karena saat mereka wawancara untuk calon mahasiswa baru angkatan 2024 tidak ada penjelasan tentang kategori-kategori pembayaran, dan tiba-tiba ketika selesai pengumuman, pembayaran UKT langsung naik.
Sebagai contoh, apa yang di alami oleh Siti Aisyah Alumni SMAN 1 Pendalian IV Kabupaten Rokan Hulu Riau, dia diterima menjadi mahasiswa jurusan Agrotekhnologi Fakultas Pertanian Universitas Riau melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.
Langkah Siti Aisyah ternyata terhenti dan memilih mundur setelah mendapatkan pembayaran UKT di kategori 5 yakni 4,8 juta per semester. Padahal Siti dikenal sebagai mahasiswa berprestasi dan sangat mengingkan melanjutkan studi.
“Abah enggak sanggup membiayai UKT terendah yang dipatok oleh kampus, terlalu mahal buat kami. Daripada saya memberatkan orang tua yang kondisinya juga sedang tidak baik-baik saja, saya memilih mundur saja,” kata Siti saat di wawancarai oleh media gatra dotcom (Kamis, 23/5/2024).
Dalam pemberitaan yang lain, masih begitu banyak mahasiswa yang memilih mundur akibat ekonomi mereka yang tidak bisa menjangkau mahalnya UKT yang diterima. Berbagai upaya telah dilakukan oleh para aktivis mahasiswa, menuntut agar UKT di turunkan. Termasuk melakukan audensi di DPR RI.
Maulana Ihsanul Huda dari BEM Universitas Soedirman menyampaikan di depan anggota DPR RI bagaimana UKT ini naik secara drastis.
“UKT naik hingga 200-300%, contohnya di Fakultas saya sendiri di Fakultas Peternakan yang sebelumnya Dua Juta Lima Ratus, sekarang menjadi Empat Belas Juta. Bagaimana kita tidak marah dengan hasil seperti itu. Ini juga terjadi Universitas Mataram, Universitas Bengkulu, Universitas Negeri Jakarta, UNS, Undip, dan universits lainnya,” kata Maulana di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI dan BEM Seluruh Indonesia (SI) tentang Aspirasi Kenaikan UKT di Gedung DPR RI, pada Kamis (16/5/2024).
Sementara itu, Presiden Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agung Luki Praditya mengatakan bahwa pemerintah tidak lagi memperhatikan keberlangsungan pendidikan bagi fakir miskin.
Mahalnya uang pangkal dan uang kuliah tinggal (UKT) di sejumlah universitas di Indonesia tidak terlepas karena kebijakan pemerintah terkait Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
PTNBH ini merupakan Perguruan tinggi negeri yang statusnya sudah berbadan hukum, diberi hak otonom oleh pemerintah agar lebih mandiri termasuk dalam mengelola anggaran institusinya.
Seorang Pengamat yang juga sebagai Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai kebijakan itu justru membuat kampus dijadikan sebagai lahan bisnis dengan menaikkan uang pangkal maupun uang kuliah tunggal.
“Kebijakan PTNBH ini menjadikan kampus sebagai lahan bisnis. Jadi, harus dihentikan. Apalagi, bisnis yang dilakukan kampus ini dengan mencekik mahasiswa lewat kenaikan biaya UKT yang tidak masuk akal, kenaikannya berkali-kali lipat,” kata Ubaid saat dihubungi Kompas dotcom, Senin (13/5/2024).
Menurutnya, tugas pemerintah menuju Indonesia Emas tahun 2045 adalah mencerdaskan bangsa dengan memberikan akses belajar yang mudah bagi seluruh masyarakat.
“Amanat UUD 1945 adalah tugas pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan malah berbisnis dengan mahasiswa melalui tarif UKT yang sangat mahal,” bebernya.
Kondisi ini jika terus dibiarkan dan tak di evaluasi oleh pemerintah, maka wajar jika kita hari ini sangat cemas tentang generasi masa depan Indonesia.
Harap Cemas Pendidikan Indonesia
Terputusnya cita-cita dan harapan anak bangsa untuk melanjutkan kuliah akibat UKT yang mahal tentu membuat hati kita miris, karena negara tidak lagi menjalankan kewajibannya kepada rakyat yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mencerdaskan kehidupan bangsa, utamanya bagi para pelajar yang ingin melanjutkan sekolah adalah amanah konstitusi yang menjadi kewajiban negara dan pemerintah untuk dijalankan. Itu tegas di atur dalam UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.
Pada Pasal 1V Sisdiknas contohnya dijelaskan bahwa, “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”
Keberlangsungan pendidikan adalah hak setiap warga negara dan kewajiban bagi pemerintah menfasilitasi seluruh proses pendidikan agar berjalan dengan lancar.
Proses pendidikanlah yang akan melahirkan generasi masa depan Indonesia yang berkualitas. Tanpa kualitas pendidikan yang baik, yakinlah bahwa Indonesia Emas 2045 yang diharapkan hanya menjadi mimpi belaka.
Jika pemerintah masih acuh dan bahkan abai terhadap pendidikan kita. Maka bonus demografi yang kita alami hanya akan menjadi bencana bagi negara, karena akan melahirkan jumlah pengangguran yang tinggi, di tambah kualitas kecerdasan dan wawasan ilmu pengetahuan generasi yang makin menurun.
Makna mencerdaskan kehidupan bangsa adalah dengan lahirnya para generasi muda yang memiliki ilmu yang luas, sebagaimana fungsi pendidikan nasional yakni menjadikan peserta didik manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dengan jalan apa kita dapat mewujudkan genarasi masa depan Indonesia yang berkualitas, jika tanpa melalui proses pendidikan?
Akankah kita membiarkan generasi muda Indonesia dihantui oleh kebodohan sepanjang hidupnya, karena tidak bisa kuliah akibat UKT mahal?
Di saat rakyat miskin dihimpit dengan biaya hidup yang semakin mahal, ditambah lagi dengan biaya pendidikan dan kuliah yang makin tinggi bagi anak-anak mereka. Dimana tanggung jawab pemerintah atas kewajibannya tersebut?
Tidakkah kita belajar dari sejarah peradaban manusia yang telah mencapai kemajuannya dalam berbangsa dan bernegara, apa yang telah mereka lakukan bagi generasinya adalah memberikan akses pendidikan yang mudah dan murah kepada setiap pelajar dan generasi mudanya.
Karena, tidak ada yang mampu menghilangkan kebodohan kecuali proses pendidikan itu, dan tidak ada sejarah peradaban maju yang mengagungkan kebodohan. Kecuali mereka mengupayakan proses pendidikan yang baik bagi setiap warga negaranya.
Dengan proses pendidikan itulah generasi muda akan memiliki kualitas yang baik, profesionalitas, moralitas, wawasan keilmuan yang mumpuni, serta dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Sebagai generasi muda, saya berharap pemerintah dapat menyadari tentang amanah konstitusi dan kewajibannya terhadap warga negara yakni pendidikan yang layak, tidak menjadikan lembaga pendidikan sebagai lembaga bisnis, dimana peserta didik dijadikan sebagai pasar untuk meraup keuntungan dan pendapatan yang besar.
Jika demikian tak kunjung di evaluasi dan diperbaiki, maka proses pendidikan tidak lagi menjadi investasi kualitas manusia dan perbaikan generasi. Justru menjadi lahan bisnis baru yang akhirnya merusak masa depan genarasi muda Indonesia dengan pendidikan yang makin rendah.
Akankah aset lembaga pendidikan untuk kualitas generasi menjadi pasar bisnis pemerintah? Entahlah.
Makassar, 23 Mei 2024
MUHAMMAD AKBAR
Mahasiswa Doktoral Pascasarjana UIN Alauddin Makassar