
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Pegiat perlindungan konsumen Tulus Abadi menilai pesan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) terkait bahaya rokok bagi perempuan mengandung paradoks jika dikaitkan dengan realitas sosial dan kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia.
Penilaian itu disampaikan Tulus merespons unggahan Menkes Budi Gunadi Sadikin di media sosial pada Kamis (16/1/2026). Dalam unggahan tersebut, Menkes mengingatkan perempuan agar lebih berhati-hati terhadap pasangan yang merokok. Kebiasaan merokok disebut sebagai red flag karena berdampak serius terhadap kesehatan perempuan sebagai perokok pasif.
Menkes menyebutkan, paparan asap rokok pada perokok pasif dapat meningkatkan risiko penyakit kronis pada perempuan, termasuk kanker serviks dan kanker payudara. Risiko gangguan kesehatan tersebut disebut dapat meningkat hingga sekitar 40%.
Menurut Tulus, pesan tersebut secara medis dan normatif patut diapresiasi. Perempuan memang kerap menjadi kelompok paling rentan terdampak asap rokok, terutama di lingkungan domestik. Paparan asap rokok dari pasangan, baik suami maupun calon pasangan, masih menjadi persoalan kesehatan publik yang nyata.
Namun, Tulus menilai imbauan tersebut menjadi paradoks ketika dihadapkan pada data prevalensi perokok di Indonesia. Berdasarkan data nasional, sekitar dua dari tiga laki-laki dewasa di Indonesia merupakan perokok.
“Dengan komposisi seperti itu, imbauan agar perempuan berhati-hati secara sosiologis sulit diterapkan. Pilihan perempuan untuk sepenuhnya menghindari pasangan perokok menjadi sangat terbatas,” ujar Tulus, Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan, dalam kondisi tersebut mayoritas perempuan berpotensi menjadi korban, baik dari sisi kesehatan sebagai perokok pasif maupun dari sisi ekonomi rumah tangga. Pengeluaran untuk rokok, kata Tulus, kerap mengurangi alokasi belanja kebutuhan dasar keluarga.
Lebih lanjut, Tulus menilai pesan kesehatan publik seharusnya diikuti dengan langkah kebijakan yang lebih konkret. Ia menyoroti belum terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan tentang pengendalian tembakau sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Hingga awal 2026, regulasi turunan tersebut belum disahkan. Padahal, peraturan itu diharapkan mengatur antara lain standardisasi kemasan rokok, peringatan kesehatan bergambar, serta pembatasan kandungan nikotin dan tar.
Selain itu, Tulus juga menyinggung belum terealisasinya peraturan mengenai pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. Menurut dia, keterlambatan regulasi tersebut menunjukkan bahwa upaya perlindungan kesehatan publik belum sepenuhnya dijalankan secara konsisten.
“Imbauan penting, tetapi tanpa dukungan kebijakan yang tegas, dampaknya akan sangat terbatas,” kata Tulus.
Kompas telah berupaya menghubungi Kementerian Kesehatan untuk meminta tanggapan terkait kelanjutan penyusunan peraturan pengendalian tembakau, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh jawaban.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi



