Wednesday, January 21, 2026
spot_img
HomeSains TeknologiKesehatanWamen HAM: Aduan REKAN Indonesia soal Pelayanan Gawat Darurat Sudah Tepat!

Wamen HAM: Aduan REKAN Indonesia soal Pelayanan Gawat Darurat Sudah Tepat!

Wakil Menteri HAM Mugiyanto (tengah) bersama Ketua Umum REKAN Indonesia Agung Nugroho (kanan) dan Ketua REKAN Indonesia KPW Sumatera Utara Iko Riansyah (kiri). (foto: REKAN Indonesia untuk Cakrawarta)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menilai aduan Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia terkait implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan sebagai langkah yang tepat. Persoalan pelayanan gawat darurat, menurut dia, berkaitan langsung dengan pemenuhan hak atas kesehatan warga negara.

Penilaian itu disampaikan Mugiyanto saat menerima audiensi sekitar 20 perwakilan REKAN Indonesia dari sejumlah daerah, antara lain DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Sumatera Utara, di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia, Jakarta, hari ini, Selasa (20/1/2026). Audiensi tersebut turut didampingi Direktorat Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Aparatur Negara.

Mugiyanto mengapresiasi REKAN Indonesia yang dinilainya telah menjalankan peran konstitusional dengan menyampaikan aduan terkait pelayanan kegawatdaruratan. “Apa yang dilakukan REKAN Indonesia merupakan bagian dari upaya memastikan hak atas kesehatan, baik dalam pelayanan kesehatan maupun jaminan kesehatan,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan implementasi Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 memang berada dalam lingkup mandat Kementerian HAM. Hak atas kesehatan, kata Mugiyanto, termasuk dalam hak ekonomi, sosial, dan budaya yang menjadi fokus penguatan kementeriannya. “Aduan yang disampaikan sudah tepat, karena tugas kami memastikan penguatan HAM di bidang ekonomi, sosial, dan budaya,” kata dia.

Dalam pertemuan itu, Ketua Umum REKAN Indonesia Agung Nugroho menyampaikan berbagai temuan di lapangan terkait pelayanan instalasi gawat darurat (IGD). Ia menyebut, masih banyak kasus pasien tidak memperoleh penanganan segera karena dinilai tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan versi rumah sakit.

“Pasien datang dengan kondisi yang membutuhkan penanganan cepat, tetapi pelayanan ditunda atau bahkan ditolak dengan alasan administratif, keterbatasan ruang, atau penafsiran sempit tentang kegawatdaruratan,” ujar Agung. Praktik semacam itu, menurut dia, berpotensi mengabaikan hak warga negara atas pelayanan kesehatan yang layak.

Agung menegaskan bahwa Permenkes 47/2018 secara tegas melarang penolakan pasien dalam kondisi gawat darurat serta mewajibkan rumah sakit melakukan stabilisasi sebelum merujuk pasien. Namun, dalam praktiknya, ketentuan tersebut kerap tidak dijalankan secara konsisten. “IGD seharusnya menjadi ruang kemanusiaan, bukan ruang seleksi administratif,” katanya.

Karena itu, REKAN Indonesia berharap Kementerian HAM dapat mendorong evaluasi lintas kementerian terhadap implementasi Permenkes tersebut, sekaligus memperkuat pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam pelayanan kegawatdaruratan. Tanpa pengawasan dan penegasan perspektif HAM, regulasi itu dinilai berisiko terus menimbulkan pelanggaran hak atas kesehatan di tingkat layanan. (*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular