
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menuai kritik dari kalangan perlindungan konsumen. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak proposal tersebut sebelum pemerintah memastikan kesiapan kelembagaan, infrastruktur, dan sistem pengawasannya.
Tulus menilai wacana yang diajukan Menteri Koperasi Ferry Juliantono itu berisiko menjadi kemunduran dalam tata kelola pelayanan publik apabila diterapkan tanpa kajian yang memadai. Menurut dia, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat koperasi justru dapat memunculkan persoalan baru apabila kesiapan operasional KDMP belum teruji.
“Ini wacana kebijakan yang berkarakter setback, sebuah kemunduran. Sangat ironis jika kebijakan dibuat untuk menyelamatkan KDMP, tetapi di sisi lain berpotensi menimbulkan distorsi, baik dalam konteks ekonomi maupun perlindungan konsumen,” tegas Tulus dalam pernyataannya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan telah mengajukan skema pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Kemenkeu. Pemerintah menyiapkan skema tersebut untuk dapat dijalankan pada 2026.
Meski demikian, pengajuan proposal tidak serta-merta berarti kebijakan telah ditetapkan atau siap diterapkan. Kepastian mengenai mekanisme, persyaratan, dan waktu pelaksanaan masih memerlukan konfirmasi dari kementerian terkait.
Tulus mempertanyakan kesiapan KDMP apabila diberi peran dalam penyaluran dana gaji ASN yang nilainya signifikan. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap koperasi yang dilibatkan memiliki sistem transaksi yang andal, sumber daya manusia yang kompeten, serta mekanisme pelayanan dan pengaduan yang jelas.
Ia mengingatkan, ketidaksiapan sistem dapat memunculkan berbagai persoalan, mulai dari keterlambatan transaksi dan kendala pencairan hingga potensi pungutan liar dalam proses pelayanan.
“Apakah infrastruktur dan sumber daya manusia di KDMP sudah siap dan mampu? Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat koperasi justru menimbulkan kelambanan transaksi, kendala eksekusi, bahkan membuka celah bagi praktik pungutan liar,” ujarnya.
Menurut Tulus, pembayaran gaji ASN bukan sekadar persoalan memindahkan jalur transaksi. Kebijakan tersebut menyangkut kepastian hak pegawai, keamanan dana, ketepatan waktu pembayaran, serta perlindungan penerima apabila terjadi gangguan sistem.
Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana mekanisme penyaluran akan bekerja, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kegagalan transaksi, dan bagaimana penyelesaian pengaduan dilakukan tanpa merugikan ASN.
Jangan Jadikan Gaji ASN Instrumen Penyelamatan Koperasi
Tulus menilai pemerintah tidak seharusnya terburu-buru memperluas fungsi KDMP sebelum model bisnis, tata kelola, dan kapasitas operasionalnya benar-benar teruji.
Ia mengingatkan, kebijakan publik harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, analisis risiko, dan evaluasi yang terukur, bukan semata-mata untuk mendorong keberlangsungan program tertentu.
Menurut dia, jika KDMP memang hendak dilibatkan dalam layanan keuangan atau penyaluran pembayaran, pemerintah perlu terlebih dahulu membuktikan kemampuan lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kekhawatiran itu juga berkaitan dengan perlindungan konsumen. Dalam skema pembayaran gaji, ASN harus memperoleh kepastian bahwa hak mereka tetap diterima secara utuh, tepat waktu, dan tanpa biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa mekanisme baru tidak menciptakan hambatan bagi ASN yang berada di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur digital maupun akses layanan keuangan.
Atas dasar itu, Tulus meminta Kemenkeu tidak menyetujui proposal pembayaran gaji ASN melalui KDMP sebelum seluruh aspek kebijakan dikaji secara komprehensif.
Ia menilai kajian tersebut setidaknya harus mencakup kesiapan infrastruktur, kompetensi pengelola, keamanan transaksi, pengawasan dana, mitigasi risiko, serta mekanisme perlindungan dan penyelesaian pengaduan.
“Jangan membuat kebijakan secara grusa-grusu tanpa kajian yang memadai, apalagi jika ada risiko kepentingan jangka pendek untuk menopang KDMP yang keandalannya belum teruji. Sebaiknya proposal itu dibatalkan dan Kemenkeu menolaknya,” tegas Tulus.
Menurut dia, penguatan koperasi tetap dapat dilakukan melalui kebijakan yang sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan masing-masing lembaga. Namun, tujuan pengembangan koperasi tidak boleh mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan pembayaran yang berkaitan langsung dengan hak pegawai.
Karena itu, lanjutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN benar-benar memberikan manfaat, bukan justru menambah risiko administratif dan ekonomi bagi penerimanya.(*)
Kontributor: Abdel Rafi
Editor: Umar Faruq








