Saturday, April 20, 2024
HomePolitikaTerkait Rp 300 T Temuan Mahfud MD, LIRA: Proses Hukum Para 'Perampok'...

Terkait Rp 300 T Temuan Mahfud MD, LIRA: Proses Hukum Para ‘Perampok’ Uang Negara!

Ketua DPP LIRA Andi Syafrani. Pihaknya mendorong agar benalu ekonomi di Kementerian Keuangan dibersihkan dan diproses hukum. (foto: istimewa)

JAKARTA – Pernyataan yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD pada hari ini, Rabu (8/3/2023) dinilai semakin membuat kening publik berkerut. Pasalnya, ada dugaan nilai transaksi “haram” di kalangan para pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikabarkannya mencapai Rp 300 Triliun.

“Angka ini sangat fantastis. Angka yang seharusnya bisa bikin negara ini tak perlu nambah hutang ke mana-mana. Kekuasaan yang dimiliki para pejabat di instansi pengelola keuangan negara tampaknya perlu dibatasi dan dikontrol lebih kuat,” ujar Andi Syafrani selaku Presiden DPP LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) pada media, Rabu (8/3/2023) sore.

Andi Syafrani menambahkan bahwa diperlukannya pembatasan termasuk pada pemberian rangkap jabatan para pejabat di lembaga negara lainnya yang memungkinkan mereka memperoleh kekayaan fantastis dibandingkan para pejabat dan abdi negara lain di luar Kemenkeu.

“Pembatasan juga termasuk gaya hidup. Apalagi gaya hidup hedonis mereka yang bikin kita meradang. Kontrol hawa nafsu kekuasaan dan keserakahan duniawi perlu disistematisasikan secara ketat kepada para pejabat ini,” imbuhnya.

Menurut Andi, jika mekanisme LHKPN tak lagi dianggap cukup menjadi alat kontrol, maka diperlukan metode lain.

“Penelisikan para netizen yang turut membantu terbukanya bobrok keserakahan ini hanyalah bagian dari partisipasi masyarakat, tapi ini bukanlah sistem,” tandasnya.

Karenanya, menurut Andi, pada momen rakyat saat ini disuruh aktif melaporkan pajak mereka, maka alangkah idealnya jika para petugas yang biasanya mengorek harta kekayaan rakyat dikorek dan dikuliti terlebih dahulu kekayaan mereka.

“Bagaimana mungkin mereka yang sukanya ngorek harta orang lain tapi mereka sendiri tak mau dikorek hartanya,” tegasnya.

Andi mengingatkan bagaimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) sibuk mengingatkan mengenai bahaya resesi ekonomi dan upaya menambah hutang untuk membangun infrastruktur, ternyata ditemukan dugaan banyak sekali “uang haram” beredar di kalangan para pejabat.

“Jika uang haram itu dirampas untuk pembangunan, rasanya tak perlu rakyat dibebankan hutang negara yang sangat besar,” usulnya.

Andi mengatakan bahwa para pejabat “perampok” uang negara seperti itulah yang merupakan benalu ekonomi di Indonesia.

“Karenanya, temuan di Kemenkeu ini seharusnya diperlebar ke instansi lainnya di pemerintahan,” sarannya lagi.

Terkait hal itu, DPP LIRA menyatakan dukungannya pada PPAT, KPK, dan aparat hukum lainnya untuk membongkar seluruh “transaksi haram” para pejabat yang merugikan negara dan membersihkan benalu ekonomi bangsa di seluruh lingkungan lembaga negara.

“Proses hukum para ‘perampok’ uang negara dan rampas kekayaan mereka untuk kepentingan negara,” tukasnya.

Selain itu, DPP LIRA juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mundur dari jabatannya, juga para pejabat lain yang diduga bagian dari sindikat perampok uang negara di lingkungan Kemenkeu karena dinilai telah gagal melindungi uang negara.

“Kami meminta Presiden Jokowi membuat aturan rangkap jabatan yang proposional dan tidak membebani keuangan negara,” pungkasnya.

Terakhir, DPP LIRA mendorong publik untuk melaporkan kekayaan para pejabat yang mencurigakan di luar dari kepantasan kepada KPK dan aparat hukum lainnya.

(bm/bus/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular