1.200 WNI Dipulangkan dari Myanmar, DPR Desak Sindikat TPPO Diberantas hingga Tuntas

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengapresiasi keberhasilan pemerintah memulangkan lebih dari 1.200 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat penipuan daring (online scam) di Myanmar. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan tersebut tidak boleh berhenti pada penyelamatan korban semata, melainkan harus diikuti dengan pembongkaran jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga ke akar.

“Keberhasilan memulangkan lebih dari 1.200 WNI patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warga negara di luar negeri, meskipun proses penyelamatannya sangat kompleks dan melibatkan koordinasi lintas negara,” kata Netty dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Menurut Netty, banyaknya korban yang berhasil dipulangkan justru menjadi alarm bahwa praktik perekrutan pekerja migran secara nonprosedural masih berlangsung dan menjadi pintu masuk utama perdagangan orang lintas negara.

“Setiap korban yang berhasil dipulangkan adalah pengingat bahwa masih ada celah dalam sistem perlindungan pekerja migran kita. Upaya penyelamatan harus dibarengi dengan pemberantasan sindikat perekrut ilegal hingga ke akar-akarnya agar tidak terus memakan korban baru,” ujarnya.

Ia menilai sebagian besar korban terjebak karena tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi tanpa memahami risiko yang menyertainya. Pola tersebut, kata dia, terus berulang sehingga pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan pengawasan yang lebih sistematis.

Netty mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tanpa melalui mekanisme resmi. Calon pekerja migran, menurut dia, perlu memastikan legalitas perusahaan, agen penempatan, dan seluruh prosedur keberangkatan sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

Selain itu, ia meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap jalur keberangkatan pekerja migran, memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga, serta memperluas edukasi hingga ke daerah-daerah yang menjadi kantong pekerja migran.

“Kolaborasi antara KP2MI, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, pemerintah daerah, hingga aparat desa harus semakin diperkuat. Pencegahan tidak bisa hanya dilakukan di bandara, tetapi harus dimulai dari daerah asal calon pekerja migran,” katanya.

Netty juga menekankan pentingnya penanganan pascapemulangan agar para korban tidak kembali menjadi sasaran jaringan perdagangan orang. Menurut dia, para korban membutuhkan pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, pelatihan keterampilan, serta pemberdayaan ekonomi agar memiliki kesempatan membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke Indonesia.

Lebih jauh, ia mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penyelamatan korban, tetapi juga memburu para perekrut lokal maupun jaringan internasional yang terlibat dalam perdagangan orang. Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara maksimal, termasuk dengan menerapkan ketentuan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memutus sumber pendanaan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Perdagangan orang adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Negara harus hadir bukan hanya menyelamatkan korban, tetapi juga memastikan para pelaku dihukum secara tegas sehingga Indonesia tidak terus menjadi sasaran jaringan kejahatan transnasional,” ujar Netty.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dalam proses penempatan kerja ke luar negeri. Menurutnya, pencegahan menjadi langkah paling efektif untuk melindungi hak, keselamatan, dan masa depan pekerja migran Indonesia.(*)

Kontributor: Ali Hasibuan

Editor: Abdel Rafi