JAKARTA – Begitu banyaknya permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak di Mahkamah Konstitusi (MK) cukup menjadi perhatian. Menurut catatan, ada 140 lebih perkara perselisihan di daerah yang dibawa ke MK. Sejak Kamis (8/1) lalu Mahkamah mengebut persidangan perkara hingga hari, Selasa (12/1).
Pakar hukum ternama, Yusril Ihza Mahendra mengkritisi pola penanganan sengketa hasil Pilkada ini. Menurut Yusril, perlu ada revisi atau pembenahan skema oleh pemerintah. Terutama jika berpatokan pada segi efisiensi penyelenggaraan Pemilu.
“Baiknya disesuaikan,” tuturnya menanggapi pertanyaan soal revisi penanganan sengketa hasil Pilkada di gedung MK, Selasa (12/1/2016).
Yusril memberi opsi pada pemerintah untuk lebih lentur atau fleksibel, utamanya dalam mengakomodir hak konstitusi tiap pasangan calon untuk menggugat hasil penghitungan suara.
Menurut politikus PBB itu, lebih baik penggugatan dilakukan tepat setelah penghitungan suara. Artinya tahapan awal perkara bisa segera diselesaikan di daerah. Nantinya, jika ada yang tidak puas dengan hasil gugatan di daerah, barulah instansi hukum di pusat yang menjadi rujukan.
“Anunya (memperkarakan) di daerah-daerah bersangkutan, kalau mau kasasi ke Mahkamah Agung (MA) silahkan,” pungkas Yusril.
(msa/bti)