Thursday, May 9, 2024
HomePolitikaTerkait Netralitas Prajurit, Panglima TNI: Akan Ada Sanksi Bagi Pelanggar!

Terkait Netralitas Prajurit, Panglima TNI: Akan Ada Sanksi Bagi Pelanggar!

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat memberikan pengarahan terhadap para Pangkotama TNI terkait netralitas TNI pada gelaran Pemilu 2024 di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023). (foto: puspen TNI)

JAKARTA – “Secara teknis aturan untuk menjaga netralitas dan menghilangkan keragu-raguan prajurit dalam Pemilu 2024 akan dibuat,” ujar Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dalam acara pengarahan terhadap para Pangkotama TNI terkait netralitas TNI pada gelaran Pemilu 2024 di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).

Dalam keterangan resmi tertulis Puspen TNI, Rabu (13/9/2023), disebutkan bahwa Panglima TNI menyatakan aturan tersebut akan berupa aturan yang akan mengatur secara detail dan merupakan pedoman bagi Prajurit TNI dalam mengambil sikap dalam Pemilu 2024 nanti.

“Aturan itu akan berupa Keppang (Keputusan Panglima) dan juga nantinya akan dibuatkan buku saku,” ujar Panglima.

Panglima TNI menekankan kepada seluruh jajarannya melalui para Pangkotama dari Matra Darat, Laut dan Udara agar tetap mengedepankan netralitas tanpa batas, Prajurit TNI harus Netral, begitu juga, tidak boleh ada Purnawirawan yang menggunakan hal-hal yang berbau dinas digunakan dalam kampanye atau menghadiri kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu.

“Tidak boleh ada atribut TNI yang dipakai kampanye, misalnya kendaraan berplat Dinas, tidak boleh itu,” sambungnya.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, Panglima TNI menyampaikan tentang sanksi bagi Prajurit TNI yang melanggar ketentuan netralitas TNI, dari mulai hukuman disiplin sampai hukuman pidana, tergantung apa yang dilanggar oleh prajurit TNI.

“Sanksi bisa berupa hukuman disiplin atau hukuman pidana. Tergantung sejauh mana apa yang dilakukan prajurit,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI.

(ahmad/bus)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular