Thursday, August 14, 2025
spot_img
HomeGagasanSound Horeg dan Potensi Kerentanan Sosial

Sound Horeg dan Potensi Kerentanan Sosial

Beberapa waktu terakhir, publik dibuat konsentrasi pada satu topik pembicaraan yang sedang hangat yakni sound horeg. Istilah “horeg” sendiri diartikan sebagai “getaran” yang dihasilkan dari suara sound system dengan volume kencang sekitar 135 desibel (dB), jauh melebihi batas atas pendengaran manusia yang hanya 85 dB. Tidak pelak, kehadiran sound horeg menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian menganggap sound horeg merupakan salah satu bentuk ekspresi seni dan kebudayaan, sedangkan sebagian yang lain memandangnya sebagai bahaya, terutama untuk kesehatan dan potensi kerentanan sosial.

Fenomena sound horeg sebenarnya terjadi di banyak wilayah, namun episentrumnya justru terletak di Jawa Timur, khususnya sekitar Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, hingga Malang. Tidak mengherankan jika sound horeg diidentikkan dengan masyarakat Jawa Timur. Itu sebabnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menjadi lembaga resmi pertama yang memberikan respon melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 dengan pelabelan haram pada kegiatan sound horeg, tentu dengan beberapa catatan dan rekomendasi perbaikannya.

Kepekaan Pemerintah dan Aparat Keamanan

Pada 23 Juli 2025 lalu, Pemerintah Desa (Pemdes) Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang mengeluarkan surat pemberitahuan yang berisi imbauan agar warga mengungsi sementara karena di sana akan diadakan karnaval sound horeg. Meskipun di dalam surat tersebut tersirat “niat baik” agar warga tidak terganggu oleh dampak sound horeg, tetapi hal ini justru menjadi bukti bahwa pemangku wilayah pun tidak sepenuhnya peka dengan kondisi masyarakatnya sendiri. Alih-alih mengatur sound horeg agar tidak mengganggu, malah warga yang “dikorbankan” dengan disuruh mengungsi ke tempat lain.

Di berbagai tempat, warga yang kontra terhadap sound horeg merasa takut untuk menyampaikan penolakannya. Ketakutan mereka bukan tanpa sebab. Sudah beberapa kali terjadi warga yang menolak penyelenggaraan sound horeg justru mendapatkan intimidasi, perundungan, dan persekusi. Lagi-lagi ini membuat publik merasa ragu di mana keberadaan aparat keamanan yang seharusnya memberikan perlindungan kepada segenap masyarakat.

Mengorbankan kepentingan masyarakat, terutama yang terkena dampak buruk sound horeg, dan terjadinya intimidasi bagi penolaknya seharusnya tidak boleh terjadi. Apalagi sound horeg oleh sebagian orang yang menyenanginya dianggap sebagai bentuk seni dan budaya. Bukankah jika benar sound horeg itu seni dan budaya harusnya membuat masyarakat senang dan menikmati tanpa perasaan takut terintimidasi? Yang terjadi justru sebaliknya. Di sinilah peran pemerintah dan aparat keamanan dinantikan agar tidak ada kelompok masyarakat yang dirugikan.

Potensi Kerentanan Sosial

Secara sederhana, kerentanan sosial dapat diartikan sebagai ketidakmampuan individu, organisasi, dan masyarakat untuk bertahan dan beradaptasi dari dampak buruk atas suatu fenomena yang terjadi. Dampak buruk yang dimaksud bisa karena bencana alam atau bencana sosial. Situasi masyarakat yang rentan inilah yang bisa menimbulkan bahaya secara sosial, seperti perpecahan masyarakat hingga konflik yang tidak berkesudahan sehingga menimbulkan korban.

Dalam konteks fenomena sound horeg, kerentanan sosial dapat terjadi di tengah masyarakat apabila terjadi gesekan yang tajam antara yang pro dan kontra. Lebih parahnya lagi, gesekan ini terjadi di tingkat akar rumput (grassroot), yaitu masyarakat yang mayoritas tinggal di wilayah perdesaan di mana karnaval sound horeg sering kali diadakan. Selain itu, tindakan intimidasi dan persekusi kepada mereka yang kontra terhadap sound horeg menunjukkan gejala kerentanan sosial yang cukup serius di tengah masyarakat kita.

Dibutuhkan peran proaktif dari pemerintah, aparat keamanan, organisasi sosial, dan tokoh masyarakat untuk meredam potensi kerentanan sosial akibat fenomena sound horeg. Kebiasaan, untuk tidak menyebutnya budaya, mengadakan karnaval sound horeg yang oleh sebagian orang dianggap sebagai seni harus dimaknai sebagai benar-benar kesenian dengan mengutamakan kenyamanan semua orang. Dalam praktiknya, memang tidak dapat dipungkiri, sound horeg juga membawa pengaruh positif terhadap perputaran ekonomi, mulai dari jual-beli dan sewa sound system hingga pedagang kecil yang berkerumun ketika karnaval sound horeg diadakan.

Alternatif Solusi

Sound horeg memang tidak bisa hanya dicap sebagai masalah, karena terdapat sisi positif yang bisa diambil dan dirasakan banyak orang. Jika memang sound horeg tetap ingin tetap diposisikan sebagai kesenian dan bagian dari budaya masyarakat, ia harus disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku agar keberadaannya dapat diterima secara luas tanpa menimbulkan banyak polemik. Diperlukan perbaikan yang fundamental agar gelaran karnaval sound horeg tidak menyisakan permasalahan, baik secara kesehatan maupun sosial.

Pertama, perlu pengaturan lebih detail dengan instrumen hukum yang kuat mengenai, misalnya, volume suara maksimal, rute karnaval agar tidak merusak fasilitas umum, dan pencegahan aktivitas pengiring yang tidak sesuai dengan norma masyarakat. Kedua, memperkuat tekad dari pemangku wilayah, khususnya di tingkat desa atau kecamatan, untuk memperketat pemberian izin penyelenggaraan karnaval sound horeg dengan meminta komitmen penyelenggara untuk menjaga kondusivitas masyarakat. Ketiga, meningkatkan kesadaran masyarakat secara umum untuk memilah dan memilih kegiatan hiburan yang memberikan nilai -nilai positif sesuai dengan norma masyarakat.

Dengan perbaikan yang signifikan terhadap penyelenggaraan sound horeg, penulis yakin bahwa ia akan membawa dampak positif yang lebih banyak untuk masyarakat. Selain menghidupkan sisi ekonomi, sound horeg juga berpotensi menjadi perekat sosial di mana masyarakat bisa berkumpul untuk menikmati kesenian dan budaya di daerahnya. Oleh karena itu, sekali lagi, dibutuhkan komitmen yang kuat antara pemerintah, aparat keamanan, organisasi sosial, dan tokoh masyarakat untuk menjadikan sound horeg sebagai hal positif yang diterima oleh masyarakat luas. Semoga.

 

ROBI SETYANEGARA

Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular