Friday, December 12, 2025
spot_img
HomeEkonomikaNasionalSoroti Paradoks Vape, FKBI:  Singapura Larang Total, Indonesia Justru Melonjak

Soroti Paradoks Vape, FKBI:  Singapura Larang Total, Indonesia Justru Melonjak

Ilustrasi. (Gambar: Cakrawarta)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong Shyun Tsai, menegaskan sikap tegas negaranya melarang total penggunaan vape. Pelanggar aturan bahkan terancam hukuman penjara. Wong menyebut vape sangat adiktif dan setara dengan narkoba, sehingga perlu dicegah demi melindungi anak-anak dan generasi muda.

Singapura bukan satu-satunya negara yang melarang vape. Hingga kini, sedikitnya 22 negara telah mengambil langkah serupa, antara lain Argentina, Brasil, Mesir, India, Brunei Darussalam, Uni Emirat Arab, Thailand, hingga Tiongkok.

Namun, situasi berbeda terjadi di Indonesia. Data menunjukkan prevalensi pengguna rokok elektrik justru meningkat tajam. Pada 2019, jumlahnya hanya 0,3%, melonjak menjadi 3% pada 2021 yang artinya naik sepuluh kali lipat dalam dua tahun.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi, menyebut fenomena ini sebagai paradoks. “Di saat angka perokok elektrik dan rokok konvensional meningkat, regulasi justru mangkrak,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Ketua FKBI, Tulus Abadi. (foto: istimewa)

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Aturan ini seharusnya sudah berlaku sejak disahkan tahun lalu, namun hingga kini Kementerian Kesehatan belum menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai instrumen operasional.

PP 28/2024 sejatinya mengatur pengendalian peredaran, promosi, dan konsumsi rokok, termasuk rokok elektronik. Tulus menilai, jika aturan ini terus tertunda, target pemerintah mewujudkan bonus demografi dan generasi emas akan terancam gagal.

“Tanpa pengendalian, yang akan terjadi hanya mitos. Bonus demografi bisa berubah menjadi bencana demografi,” kata Tulus. (*)

Editor: Abdel Rafi 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular