Thursday, February 13, 2025
spot_img
HomeEkonomikaSoal SHGB Perairan di Surabaya, Dosen Unair: Pemerintah Harus Transparan dan Tegas!

Soal SHGB Perairan di Surabaya, Dosen Unair: Pemerintah Harus Transparan dan Tegas!

ilustrasi perairan. (foto: metaAI)

Surabaya, – Setelah viral soal kasus Pagar Laut di perairan Tangerang-Bekasi, kasus mengenai adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) ataupun Sertifikat Hak Milik (SHM) pada konteks perairan di Indonesia kembali mencuat di Jawa Timur, tepatnya di perairan Surabaya-Sidoarjo pasca seorang dosen dari Universitas Airlangga bersuara.

Dosen tersebut yang kini mulai dilirik media untuk ditelusuri pendapatnya adalah Thanthowy Syamsuddin. Menurutnya, pemberian sertifikat HGB pada areal perairan dan atau lainnya, saat ini lebih mudah karena dapat dicek bersama oleh masyakarat pada aplikasi Bhumi dari Kementerian ATR/BPN. Termasuk bagaimana kemudian dirinya bersuara soal SHGB pada perairan di sekitar Surabaya-Sidoarjo, Jawa Timur itu.

“Terdapat tiga titik dengan luas wilayah kurang lebih 656 hektar yang ditemukan pada wilayah timur ekowisata mangrove Gunung Anyar (Surabaya, red.),” paparnya dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis tersebut menegaskan bahwa ruang lingkup laut merupakan wilayah kebebasan bersama sehingga semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam mengelola wilayah lautan, tanpa adanya privatisasi. “Ruang lingkup laut dalam konsep ekonomi biru, perlindungan ekosistem di dalamnya merupakan kesatuan yang penting,” tegasnya.

Karena itu, menurutnya, kemunculan pemberian sertifikat HGB di wilayah laut sangat bertentangan dengan regulasi, karena kalau tidak akan membahayakan keanekaragaman ekosistem laut yang seharusnya dijaga dan dikelola secara bersama. Apalagi, menurutnya, ketergantungan masyarakat sekitar laut terhadap hasil laut menjadi kunci perekonomian.

 

Dosen Universitas Airlangga, Thanthowy Syamsuddin. (foto: Humas Unair for Cakrawarta)

“Dari segi pasokan pangan, budidaya ikan menjadi komoditas utama untuk masyarakat memenuhi kebutuhan pangan. Tanpa adanya kejelasan mengenai status munculnya Hak Guna Bangunan di laut, akan memengaruhi kondisi masyarakat,” ujarnya mengingatkan.

Karena itulah, Thanthowy menegaskan sekali lagi terkait perlunya peran bersama untuk tetap menjaga lingkungan sekitar. “Pemerintah harus berperan secara tegas, ketika memang ruang lingkup laut menjadi wilayah tata ruang konservasi! Dan harus ada transparansi mengenai status Hak Guna Bangunan. Pemerintah pun dapat mencabut keberlakuannya yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” harapnya.

“Akademisi hingga masyarakat, mari bersama-sama menjaga kondisi lingkungan sekitar, suarakan segala tindakan yang tidak sesuai,” tandas Thanthowy.

(pkip/rafel/tommy)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular