Friday, April 26, 2024
HomePolitikaSoal Perubahan RUU Jakarta, Dailami Firdaus Dorong Majelis Adat Betawi Diakomodir

Soal Perubahan RUU Jakarta, Dailami Firdaus Dorong Majelis Adat Betawi Diakomodir

Bang Dailami Firdaus saat Uji Publik UU Inisiatif DPD RI di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (29/5/2023). (foto: Ervan)

JAKARTA – Prof. Dailami Firdaus mendorong Majelis Adat Betawi sebagai representatif Masyarakat Inti Jakarta untuk masuk ke dalam Pasal di RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini diungkapkan bang Dai, panggilan akrab Prof Dailami Firdaus Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga Putra dari Almarhumah Prof. Dr. Hj. Tuty Alawiyah AS dan Cucu dari ulama Kharismatik Betawi Alm. KH. Abdullah Syafi’i, saat Uji Publik UU Inisiatif DPD RI di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (29/5/2023).

Klausul tentang terakomodirnya Masyarakat Adat Betawi adalah sesuai dengan amanah dalam UUD NRI 1945 Pasal 18B ayat 2. Yaitu “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” tegas Bang Dailami.

Dailami mengatakan, setelah Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara disahkan, maka ke depan kepentingan Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta harus juga menjadi prioritas.

“Banyak hal yang akan menjadi konsen kaum Betawi di Jakarta, mulai dari sistem pemerintahan, pembagian keuangan daerah, sampai pada bagaimana Majelis Adat Betawi menyatu sebagai satu kesatuan pemerintahan di Jakarta,” kata Dailami.

Revisi UU Daerah Khusus Jakarta ini menyangkut nasib masyarakat Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta ke depan, dan juga masyarakat Jakarta pada umumnya. oleh karena itu Revisi UU ini harus mengusung semangat disentralisasi asimentris untuk memaksimalkan potensi (Poleksosbud) Politik, Sosial, Budaya dan Ekonomi untuk menghadapi berbagai masalah Jakarta ke depan dan melindungi kearifan lokal.

“Maka dari itu perlu dilakukan penyempurnaan lebih lanjut lagi dalam draft RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, ada tiga Point Krusial bagi saya didalam RUU ini. Pertama soal keberadaan Majelis Adat Betawi yang merupakan representatif masyarakat Inti Jakarta yang harus dilibatkan dalam segala perumusan kebijakan di Jakarta ke depan. Kedua, sistem pemerintahan pemilihan tetap harus dilakukan dengan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung dan melibatkan Majelis Adat Betawi. Ketiga, mengenai keuangan daerah maka selain Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini diterima oleh DKI Jakarta dari Pemerintah Pusat perlu juga adanya dana alokasi khusus dalam rangka diperuntukkan mempercepat pembangunan di Jakarta terutama untuk akses konektifitas di Wilayah Kepulauan Jakarta (Kepulauan Seribu),”tambah Bang Dailami.

Senada dengan Tim Ahli RUU ini Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA mengatakan Pasal 41 ayat 4 UU IKN no.3 tahun 2022, mengatur tentang Jakarta harus menjadi daerah khusus pasca tidak lagi menjadi ibukota terutama soal Dana Alokasi Kekhususan.

“Dalam rangka mendukung kemampuan fiscal, Jakarta dapat menerima DAU minimal sebesar jumlah belanja pegawai berupa gaji pokok dan tunjangan,” ungkap Prof Djo.

Hasil dari kegiatan Uji Sahih ini Tim Ahli akan melakukan penyempurnaan soal masukan-masukan yang disampaikan. Sehingga Target terkait UU No. 29 Tahun 2007 seharusnya dilakukan perubahan paling lambat dua tahun sejak UU IKN No. 3 Tahun 2022 ditetapkan. Artinya pada bulan Februari 2024 perubahan UU No. 29 Tahun 2007 telah rampung.

“Kami bersama Tim akan melakukan penyempurnaan terhadap RUU ini, sehingga mampu mengakomodir masukan-masukan yang disampaikan didalam forum ini.” tutup Prof Djo.

Hadir dalam kegiatan Uji Sahih ini Dr. H. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, S.E., M.M. (WAKIL KETUA KOMITE I) Senator Kalimantan Selatan, Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, SH., LL.M Senator DKI Jakarta, Muhammad Nuh, M.S.P Senator Sumatera Utara, Jialyka Maharani, S.I.Kom Senator Sumatera Selatan, H. Ahmad Kanedi, SH., M.H Senator Bengkulu, Drs. Ahmad Bastian SY Senator Lampung, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A Senator DIY, H. Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc Senator Gorontalo, Hj. Andi Nirwana S, S.P., M.M Senator Sulawesi Tenggara, Dr. Abdul Rachman Thaha, S.H., M.H Senator Selawesi Tengah, Fernando Sinaga, S.Th Senator Kalimantan Utara, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, TIM Ahli RUU Jakarta, Pemda DKI, Pemda Banten dan Pemkot Bekasi.

(Ervan/Bus)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular