Friday, March 29, 2024
HomePolitikaSoal Pendaftaran Media, Dewan Pers: Pendaftaran Berbeda Dengan Pendataan!

Soal Pendaftaran Media, Dewan Pers: Pendaftaran Berbeda Dengan Pendataan!

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS. (foto: dokumen dewan pers)

JAKARTA – Berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran
perusahaan pers ke Dewan Pers sehingga membuat beberapa media beranggapan tidak perlu lagi
adanya verifikasi perusahaan media atau pers oleh Dewan Pers.

Sehubungan dengan hal itu, Dewan Pers memberikan klarifikasi melalui keterangan tertulis, Senin (27/2/2023). Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS, menyatakan memang menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang lahir di era reformasi,
tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus
mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. Setiap
perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia
dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal
berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut
sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers,” ujarnya mengutip UU Pers dalam pernyataannya.

Menurut Ninik, sesuai pasal 15 ayat 2 huruf g UU Pers, Dewan Pers memiliki tugas yang diantaranya adalah
mendata perusahaan pers. Namun, menurutnya, pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak
bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.

“Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan
tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk
mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional,” tegasnya.

Pendataan perusahaan pers, lanjut Ninik, merupakan stelsel pasif dan mandiri yang berarti perusahaan pers berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi
atau didata oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.

“Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers dan memang Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media,” paparnya.

Alumnus program Magister Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu mengatakan bahwa pendataan perusahaan pers bertujuan untuk antara lain mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional: mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen; mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.

Menurutnya, pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa
perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai
salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers.

Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, Ninik melanjutkan, yang diantaranya ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan atau iklan.

“Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan
wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan
penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan
karya jurnalistik yang berkualitas,” tandas Ninik mengakhiri klarifikasinya.

(rils/bus)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular