Friday, April 26, 2024
HomeHukumSoal Isu PKI, Nezar Patria Somasi Alfian Tanjung

Soal Isu PKI, Nezar Patria Somasi Alfian Tanjung

Penceramah kenamaan Ustadz Alfian Tanjung. (foto: istimewa)
Penceramah kenamaan Ustadz Alfian Tanjung. (foto: nahimunkar.com)

JAKARTA – Anggota Dewan Pers Nezar Patria melalui kuasa hukumnya J. Kamal Farza, SH dan kawan-kawan mengirimkan teguran hukum (somasi) kepada da’i kenamaan Ustadz Alfian Tanjung, agar berhenti menyebarkan fitnah berupa kabar bohong tentang dirinya dan mencabut seluruh pernyataan yang mengatakan dirinya sebagai kader PKI (Partai Komunis Indonesia).

“Kami menolak dan sangat berkeberatan dengan ucapan serta perkataan saudara Alfian Tanjung yang saat ini beredar luas menjadi viral di media sosial,” ujar Kamal Farza, Senin (30/1/2017) siang.

Sebagaimana banyak diberitakan media massa dan beredar luas di media sosial, Sabtu (1/10/2016) sekitar pukul 20.00 malam, di Masjid Jami’ Said Tanah Abang, Alfian Tanjung mengatakan, “Mereka (PKI) sudah menguasai Istana, hampir sebulan ini tak ada lagi konsultan tentara. Rapat-rapat di istana negara sekarang ini dipimpin oleh orang yang namanya Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria, dan sederet kader-kader PKI, yang mereka menjadikan istana tempat rapat rutin mereka tiap hari kerja di atas jam delapan malam ke atas. Keren ya, jadi istana negara sekarang jadi sarangnya PKI sejak bulan Mei 2016,” demikian ucapan Alfian Tanjung sebagaimana dikutip Kamal Farsha dalam pembacaan somasinya mewakili kliennya Nezar Patria.

Melalui Kamal Farza, Nezar Patria menyesalkan ucapan Alfian Tanjung yang menyebutkan nama Nezar Patria dalam ceramahnya itu. Menurutnya hal yang dilakukan Alfian adalah fitnah yang keji. Pertama menyebutkan Nezar Patria sebagai kader PKI jelas adalah fitnah yang sangat serius.

“Nezar sebagai generasi yang lahir dan besar di zaman Orde Baru jelas tidak pernah menjadi anggota apalagi kader PKI,” imbuh Kamal Farza.

Karena itu, tuduhan Alfian dinilai sebagai fitnah yang keji. Alfian menurut Kamal Farza seakan mengajak umat Islam untuk percaya dengan analisis ngawur yang dibuatnya, dan rangkaian isi ceramahnya itu berpotensi menghadapkan klien dia seakan menjadi ancaman buat umat Islam.

“Ini menyakitkan, karena sebagai Muslim, Nezar mustahil memusuhi Islam, yang telah menjadi agama serta identitas budayanya sebagai seorang yang lahir dan besar di Aceh, sebuah daerah yang kental tradisi Islamnya di nusantara. Tuduhan tak berdasar itu juga telah membuat marah keluarga besar serta kerabat Nezar di daerah asalnya, Aceh,” papar Kamal.

Selain itu, menurut Kamal Farza mewakili kliennya itu, berkaitan dengan tuduhan pertama ditambah dengan aktivitas “memimpin rapat malam di Istana”, adalah tuduhan yang sama sekali tak berdasar fakta dan merupakan kabar bohong yang dikarang oleh Alfian.

“Selama delapan belas tahun ini Nezar berprofesi sebagai wartawan profesional, dan dia tak pernah masuk dalam arena politik apalagi menjadin pejabat di Istana. Sebagai wartawan dia menjunjung tinggi sikap obyektif, tak memihak, dan terbukti independen dalam melakukan tugasnya,” tegas Kamal.

Nezar menurut Kamal tak pernah rapat malam di Istana dan sampai hari ini dia tak punya hubungan kerja dan organisasi dengan Istana. Karenanya, tuduhan “rapat malam di Istana” dinilai telah merusak kredibilitasnya sebagai wartawan profesional yang seakan dia telah ikut dalam politik praktis dan menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif kenegaraan.

“Itu adalah hal yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang dipegang kuat oleh klien kami selaku anggota Dewan Pers,” ujar Kamal.

Menurut Kamal Farza, meski didera oleh fitnah, kliennya masih beritikad baik melayangkan somasi karena mempertimbangkan kemungkinan Alfian sedang khilaf dan salah sasaran, dengan demikian yang bersangkutan diharapkan meminta maaf, mencabut pernyataannya, dan menghentikan firnah.

“Tetapi jika Alfian tidak menggubris somasi ini, maka kami akan melakukan tuntutan hukum,” ujar Kamal Farza.

Karena itu, Kamal dan kawan-kawan memberikan waktu selama  3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam terhitung sejak somasi ini diterima Alfian Tanjung, agar yang bersangkutan mencabut ucapan, perkataan dan menghentikan penyebaran secara luas baik lewat media cetak maupun elektronik, serta membuat pernyataan maaf di media massa nasional.

“Jika dia tidak berubah, kita akan proses hukum,” tandas Kamal Farza mengakhiri pernyataannya kepada awak media.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular