Friday, December 6, 2024
spot_img
HomePolitikaSenator DPD Ini Sebut Program TAPERA Bakal Beratkan Kelas Pekerja

Senator DPD Ini Sebut Program TAPERA Bakal Beratkan Kelas Pekerja

Ilustrasi Tapera. (foto: istimewa)

Jakarta, – Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus menyebut kebijakan pemotongan gaji sebesar 3% untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan sangat memberatkan kelas pekerja.

Dailami mengatakan, saat ini pekerja sudah dibebani pemotongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan.

“Pemotongan untuk tiga komponen itu saja sudah besar tentunya. Apalagi, ini ditambah pemotongan gaji untuk Tapera sebesar tiga persen,” ujarnya, melalui keterangan tertulis pada media ini, pad Kamis (30/5/2024).

Dailami menjelaskan, suara keresahan dari pekerja atau buruh adalah hal wajar. Terlebih, bagi mereka yang berpenghasilan hanya sebesar Upah Minimum Provinsi, Kota, atau Kabupaten.

“Saya menengarai dalam membuat keputusan ini juga kurang melibatkan partisipasi pekerja atau buruh, khusunya melalui serikat-serikat pekerja sehingga memicu terjadinya banyak penolakan,” terangnya.

Menurutnya, kebijakan Tapera ini juga akan memberatkan perusahaan atau pemberi kerja. Pasalnya, mengacu pada beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, pada Pasal 15 Ayat 1 disebutkan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji peserta pekerja mandiri.

Kemudian, dalam Pasal 15 Ayat 2, besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

“Tentu kebijakan ini sangatlah masih kurang ideal ditetapkan di tengah proses pemulihan pasca pandemi COVID-19 dan melemahnya nilai tukar rupiah saat ini,” ungkapnya.

Anggota DPD RI Dapil Jakarta, Dailami Firdaus. (foto: erv)

Dailami meminta, pemerintah melakukan kajian ulang dan menginventarisir secara utuh sebelum ditetapkan program Tapera ini.

Niat pemerintah untuk menjalankan amanah UUD 1945 Pasal 28 HAyat 1 setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, haruslah ada ukurannya dan jangan justru membebani rakyat.

“Untuk kepemilikan tempat tinggal atau rumah, pemerintah bisa melakukan dengan cara mempermudah persyaratan untuk kepemilikan rumah melalui kredit di bank-bank pemerintah, serta memberikan subsidi dengan berkeadilan,” pungkasnya.

(erv/rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular