
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Efektivitas sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan kembali dipertanyakan setelah sejumlah pemangku kepentingan menilai mekanisme tersebut tidak lagi sesuai kebutuhan layanan kesehatan. Skema rujukan berlapis dinilai memperlambat penanganan pasien dan menambah beban biaya yang tidak perlu.
Dalam sistem yang berlaku saat ini, peserta BPJS Kesehatan harus memulai layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebelum dirujuk berjenjang ke rumah sakit tipe D atau C, kemudian ke tipe B, dan pada kondisi tertentu baru menuju rumah sakit tipe A. Pola rujukan bertingkat itu dinilai terlalu panjang dan tidak sejalan dengan kebutuhan klinis banyak pasien.
Ketua Umum Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia, Agung Nugroho, mengatakan dokter FKTP umumnya telah dapat memprediksi kebutuhan fasilitas berdasarkan diagnosis awal. “Tidak semua kasus harus melewati rujukan berlapis. Banyak pasien justru membutuhkan penanganan langsung di rumah sakit dengan kemampuan yang lebih tinggi,” ujarnya di Jakarta, hari ini, Jumat (14/11/2025).
Alur panjang yang ada selama ini, lanjut Agung, membuat pasien harus menghadapi antrean ulang, pemeriksaan ulang, serta proses administrasi di setiap rumah sakit yang dilewati. Kondisi ini tidak hanya memperpanjang waktu pelayanan, tetapi juga menambah biaya transportasi dan meningkatkan risiko memburuknya kondisi pasien akibat keterlambatan tindakan medis.
Sejumlah pihak mendorong pemerintah menerapkan sistem rujukan berbasis kompetensi, di mana dokter FKTP dapat langsung merujuk pasien ke rumah sakit yang memiliki kemampuan medis sesuai kebutuhan. “Skema ini dinilai dapat memangkas pemeriksaan berulang, mempercepat layanan, dan mengurangi beban pasien maupun keluarga,” tegas Agung.
Dari sisi pembiayaan, lanjutnya, pemeriksaan berulang di setiap tingkatan rujukan juga dinilai memberi beban tambahan bagi BPJS Kesehatan tanpa memberikan manfaat klinis signifikan. Efisiensi biaya diperkirakan meningkat apabila perpindahan yang tidak diperlukan dapat dihilangkan.
“Pemerintah sebelumnya menyatakan tengah mengkaji kemungkinan perubahan mekanisme rujukan guna meningkatkan efektivitas layanan kesehatan. Namun hingga kini belum ada jadwal pasti penerapan sistem berbasis kompetensi tersebut.” imbuh Agung dengan nada kritis.
Menurut Agung, dorongan untuk segera mereformasi sistem rujukan harus disegerakan karena meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang cepat, efisien, dan tepat sasaran.(*)
Editor: Abdel Rafi



