Saturday, April 27, 2024
HomeGagasanRevisi Permenkes 19/2021, Solusi Terbaik

Revisi Permenkes 19/2021, Solusi Terbaik

Sejak 3 JUli 2021 pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ia adalah bentuk kebijakan pemerintah dalam suasana pandemi untuk mengendalikan wabah Covid-19, dengan melakukan vaksinasi masal, penyekatan mobilitas penduduk, optimalisasi Rumah Sakit (RS) untuk penanganan Covid-19 yang berat, isolasi mandiri (isoman) bagi penderita ringan dan sedang, dan pemberian vitamin, zat daya tahan tubuh bagi yang melakukan isoman.

PPKM Darurat itu hakekatnya adalah keberlanjutan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Serta adanya peraturan presiden (Perpres) yang menetapkan kedaruratan skala nasional mengacu UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Spirit dan hakekat kedaruratan atau kebencanaan itu, ada dua pihak yang saling bersinergi yaitu kewajiban pemerintah dan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat itu sangat diperlukan karena mereka itu yang disamping sebagai penderita (korban) juga adalah pelaku untuk membantu korban lainnya, dengan semangat kemanusiaan.

Dalam keadaan darurat atau bencana, di seluruh dunia sudah menjadi kesepakatan untuk saling menolong, nirlaba, gotong royong, non diskriminatif, dan diharamkan untuk berbisnis dengan rakyatnya apapun alasannya. Kalau tidak ada uang, pemerintah dapat meminta bantuan dunia melalui badan dunia Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), dan badan kesehatan dunia WHO, pasti lembaga internasional itu akan membantu.

Tidak boleh ada logika terbalik, untuk mempercepat cakupan herd immunity, maka vaksin dijual kepada individu yang ingin membelinya. Jaka sembung, tidak nyambung.

Keluarnya peraturan menteri kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 Tentang perubahan kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19), terkait perubahan definisi vaksin gotong royong dan ditambah individu untuk dapat dijual, sudah jelas melanggar Perpres Nomor 99 Tahun 2020 jo 14/2021, yang hanya membenarkan adanya vaksin program dan gotong royong. Makna gotong royong itu sudah benar, perusahaan diminta membeli vaksin ( berbeda dengan vaksin program), untuk diberikan secara gratis pada karyawannya. Itulah namanya semangat partisipasi oleh pengusaha.

Dalam pelaksanaannya karena kurang lancar, pihak kamar dagang Indonesia (Kadin) sepertinya jalan di tempat. Pemerintah dalam hal ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bisa “menekan” Kadin. Lebih mudah mungkin “menekan” Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yang pernah menjadi Wakil Menteri BUMN , untuk merevisi Permenkes 10/2021, menjadi Permenkes 19/2021 yang “heboh” itu. Jelas bunyi Permenkes itu, melemparkan tanggung jawab membeli vaksin gotong royong dari perusahaan kepada individu. Jelas Kadin saat ini tidak ada niat untuk membantu pemerintah.

Kita simak apa yang dikatakan Menteri Kesehatan, “Jadi ada beberapa misalnya perusahaan-perusahaan pribadi atau perusahaan-perusahaan kecil itu juga mereka mau mendapatkan akses ke vaksin gotong royong, tetapi belum bisa masuk melalui programnya Kadin, itu dibuka,” kata Menkes. Dibukalah dengan Permenkes perubahan yang melindungi Kadin dan mengorbankan masyarakat.

Menteri BUMN melalui Wamennya, dengan sigap membuka uji coba gray PT Kimia Farma untuk layanan vaksinasi berbayar dengan total biaya sebesar Rp 800 ribu lebih per orang. Kimia Farma selaku perusahaan farmasi BUMN tentu tidak bisa membantah. Juga tidak bisa berkutik dengan perintah ditunda oleh Menteri Kesehatan pada 12 Juli 2021 yang lalu.

Hendaknya Permenkes 19/2021 tidak saja ditunda, tetapi juga harus dicabut pasal yang menyatakan vaksin berbayar oleh individu, karena tiga hal yaitu melanggar Perpres 99/2020 jo 14/2021 yaitu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan yang tidak kalah pentingnya dapat mengganggu kelancaran vaksinasi yang sedang digerakkan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang pada 14 Juli 2021 capaian hariannya mencapai angka 1,5 juta penduduk.

Semangat luar biasa aparatur negara ini jangan dicederai oleh menteri-menteri pembantu Presiden yang mungkin punya agenda lain, yang tidak etis kalau diungkap.

 

Cibubur, 16 Juli 2021

 

Dr. CHAZALI H. SITUMORANG, Apt., M.Sc

Pemerhati Kebijakan Publik dan Dosen FISIP UNAS

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular