
SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Pemerintah Kota Surabaya resmi membentuk Dewan Kebudayaan Surabaya (DKeb) sebagai mitra strategis dalam pemajuan kebudayaan. Pembentukan lembaga ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/95/436.1.2/2026 tertanggal 10 April 2026.
Terbitnya SK tersebut menandai dimulainya peran formal DKeb dalam mendorong percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan di Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa keberadaan DKeb menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan pembangunan kebudayaan di kota yang terus berkembang. “Keberadaannya sangat mendesak untuk menjawab tantangan Surabaya ke depan yang semakin kompleks,” ujarnya.
Pembentukan DKeb dilakukan melalui proses Musyawarah Kebudayaan Surabaya yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Proses tersebut difasilitasi oleh panitia seleksi yang ditunjuk secara resmi oleh wali kota, hingga menetapkan 13 pengurus untuk masa bakti 2026-2029.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Hery Purwadi, menyebut mekanisme pembentukan DKeb mencerminkan pendekatan partisipatif. “Kelahiran lembaga ini melibatkan banyak pihak melalui musyawarah,” katanya.
Susunan kepengurusan ditetapkan pada 4 Maret 2026, dengan Heti Palestina Yunani sebagai ketua dan Probo Darono Yakti sebagai sekretaris. Struktur organisasi terbagi dalam dua bidang, yakni Bidang Kuratorial serta Bidang Penelitian dan Kebijakan.
Seiring dengan pengesahan melalui SK, DKeb tidak lagi berfungsi sebagai pelaksana program, melainkan berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan kebudayaan. Selain itu, DKeb juga memiliki fungsi pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan, termasuk yang berkaitan dengan objek pemajuan kebudayaan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Perubahan peran ini menandai pergeseran paradigma kerja yang lebih menekankan pada penguatan kebijakan berbasis kajian serta perspektif kebudayaan yang lebih luas.
Pemerintah Kota Surabaya berharap keberadaan DKeb tidak sekadar melengkapi struktur kelembagaan, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kehadiran lembaga ini diharapkan memperkuat posisi Surabaya sebagai kota yang tidak hanya peduli pada kesenian, tetapi juga berbudaya secara menyeluruh.
Hery menyambut baik terbentuknya DKeb dan optimistis kolaborasi antara pemerintah dan lembaga tersebut dapat mempercepat berbagai program kebudayaan. “Kami membutuhkan mitra strategis yang dapat saling menguatkan dalam menjalankan program,” ujarnya.
Ketua DKeb, Heti Palestina Yunani, menekankan pentingnya kepercayaan dari pemerintah agar lembaganya dapat menjalankan fungsi secara optimal, terutama dalam mendukung percepatan implementasi kebijakan kebudayaan.
Menurut dia, cakupan kerja DKeb yang luas membutuhkan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan komunitas. Dengan dukungan tersebut, DKeb diharapkan mampu berkontribusi dalam percepatan pelaksanaan amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan di Surabaya.
Selain itu, DKeb juga diharapkan berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, khususnya komunitas serta pelaku seni-budaya. Peran ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan publik.
“Kami akan membantu pemerintah merancang program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, sehingga peran DKeb dapat berjalan konkret, efisien, dan produktif,” kata Heti.(*)
Editor: Abdel Rafi








