Tuesday, April 22, 2025
spot_img
HomeHukumPolisi Gerebek Produksi Minyakkita Tanpa Izin di Meruya

Polisi Gerebek Produksi Minyakkita Tanpa Izin di Meruya

Satreskrim Polres Jakbar saat menggerebek Produsen Minyakita tanpa izin di Meruya, Jakarta Barat, Rabu (12/3/2025). (foto: Humas Polres Jakbar for Cakrawarta)

Jakarta, – Polri melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik produksi dan pengepakan minyakkita tanpa izin di wilayah Meruya, Jakarta Barat.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pengecekan terhadap sejumlah pasar di wilayah hukum Jakarta Barat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada 12 Maret 2025.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya produksi dan pengepakan minyak yang tidak memiliki izin resmi. Setelah melakukan pengecekan di beberapa pasar, kami langsung menindaklanjuti dengan penggerebekan ke lokasi produksi di Meruya,” ujarnya di Jakarta, pada Senin (17/3/2025).

Ia menambahkan bahwa dari hasil penggerebekan, petugas menemukan minyak yang dikemas dengan volume tidak sesuai standar, yaitu sekitar 800-850 mililiter per kemasan, padahal seharusnya mencapai 1 liter.

“Mereka tidak memiliki izin produksi dan melakukan pengepakan minyak dengan volume yang tidak sesuai. Saat kami datang, mereka sudah selesai mengepak dan siap mengirimkan produk tersebut ke berbagai daerah, termasuk Jakarta dan seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini.

“Kami telah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi, baik dari pihak produksi, pegawai, maupun ahli terkait. Kami akan terus melengkapi berkas dan menyampaikan perkembangan kasus ini secara resmi melalui pimpinan kami,” tandasnya.

(Reza/Rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular