Jakarta – Ada perkembangan menarik terkait penangkapan penyidik KPK, Novel Baswedan, pada Jumat (1/5) dini hari, oleh Bareskrim Polri. Lima Plt pimpinan lembaga antirasuah melalui Wakil Ketuanya, Johan Budi, menyatakan pada media bahwa mereka akan menjaminkan diri bagi Novel sehingga bisa mendapatkan penangguhan penahanan.
“Kami berkeyakinan dengan menjaminkan diri ini bukti bahwa penyidik kami tidak akan lari. Dus, kami menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan,” kata Johan Budi di kantornya hari ini.
Menurut Johan Budi, para pimpinan KPK masih optimis bahwa Mabes Polri bisa bersinergi dengan KPK sehingga langkah mereka ini bisa dipertimbangkan. Sementara itu, berbeda dengan pernyataan Johan Budi, pimpinan lainnya, Indriyanto Seno Adji mengaku konsisten dengan pernyataannya untuk mundur, jika Novel Baswedan ditahan oleh tim Polri. Menurutnya pimpinan serta jajaran di KPK saat ini masih mengupayakan agar Novel masih bisa melaksanakan tugasnya. Di antara langkah yang ditempuh ialah berkomunikasi dengan pimpinan Polri.
“Saat ini kami tetap mengupayakan penangguhan. Jika langkah ini tidak berhasil, saya adalah salah satu pimpinan yang tak punya niat mengejar jabatan, karenanya saya akan mundur,” tegas Indriyanto pada awak media.
Tak hanya dari KPK saja yang menyuarakan pendapat soal penangkapan Novel. Lembaga sekelas Indonesia Corruption Watch (ICW) juga memberikan penilaian atas kasus ini. Penangkapan NOvel dinilai sebagai bentuk pembangkangan pihak Polri terhadap Presiden Joko Widodo mengingat sebelumnya, Jokowi dengan cukup tegas meminta semua pihak tidak melakukan kriminalisasi terhadap KPK.
“Tapi yang jelas penangkapan ini menunjukkan Polri tidak patuh pada perintah Presiden, yang meminta kriminalisasi dihentikan,” tegas Ade Irawan, kordinator ICW.
Menurut Ade, kasus Novel yang diduga melakukan penganiayaan saat menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu, terkesan dipaksakan dan menjadi ajang pamer kekuasaan. Jamak diketahui publik bahwa Novel merupakan penyidik KPK yang senantiasa berada di garda terdepan saat tangkap tangan kasus korupsi khususnya yang melibatkan tokoh elit negeri.
Sebagai informasi, penyidik andalan KPK, Novel Baswedan, sebelumnya diamankan tim Bareskrim Mabes Polri dari kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5) dinihari. Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, baru menerima informasi setelah Novel ditangkap. Menurut Muji, Novel diboyong dari rumahnya sekitar pukul 00.00 WIB padahal dalam surat penangkapan yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Prastowo, seharusnya Novel ditangkap pada pukul 1 dini hari. Namun, penangkapan atas Novel sudah dilakukan pada pukul 00.00 WIB. (msa/cw)