BANDUNG – Minggu (24/4/2016) malam, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bandung melayangkan protes keras atas tindakan anggota Brimob yang telah melakukan intimidasi pada seorang pewarta foto yang sedang bertugas melakukan peliputan peristiwa kerusuhan di Lapas Banceuy, Bandung, pada Sabtu (23/4/2016).
Menurut Ketua PFI Bandung, Aditya Herlambang Putra, pewarta foto memiliki fungsi dan peran terdepan dalam mengabarkan peristiwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Tindakan kekerasan, intimidasi atau apapun bentuknya, adalah tindakan yang tidak terpuji dan melanggar hukum. Apalagi jika tindakan tersebut dilakukan oleh perangkat yang seharusnya menjaga supremasi hukum,” ujar Aditya dalam keterangan persnya.
Aditya menambahkan, tindakan intimidatif yang dilakukan oleh anggota Brimob tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi, khususnya Undang-Undang kebebasan Pers dan menyatakan pendapat. Karenanya, PFI Bandung menuntut adanya pengusutan tuntas atas insiden dimaksud.
“PFI Bandung menuntut pengusutan dan sanksi hukum tegas bagi anggota Brimob yang telah mencoreng demokrasi, kebebasan pers dan hak asasi manusia di Indonesia ini,” pungkasnya.
(bti)