Sunday, February 15, 2026
spot_img
HomeHukumPenghentian Pembiayaan Visum Korban Kekerasan Seksual Dikritik, Akses Keadilan Dinilai Terancam

Penghentian Pembiayaan Visum Korban Kekerasan Seksual Dikritik, Akses Keadilan Dinilai Terancam

ilustrasi.

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Kebijakan penghentian pembiayaan visum et repertum bagi korban kekerasan seksual memicu kekhawatiran kalangan akademisi karena dinilai berpotensi menghambat akses korban terhadap keadilan sejak tahap awal proses hukum.

Guru Besar Antropologi Universitas Airlangga, Prof. Dra. Myrtati Dyah Artaria, M.A., Ph.D., mengatakan bahwa visum et repertum merupakan komponen krusial dalam penanganan kasus kekerasan seksual karena menjadi alat bukti utama dalam proses hukum. Tanpa dokumen medis tersebut, posisi korban menjadi lebih lemah ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Kalau korban kesulitan mengakses visum karena biaya, maka ini jelas menghambat akses keadilan sejak tahap awal,” ujar Myrtati di Surabaya.

Menurut dia, mayoritas korban kekerasan seksual berasal dari kelompok rentan secara ekonomi. Ketika biaya visum harus ditanggung sendiri, tidak semua korban memiliki kemampuan finansial untuk mengakses layanan tersebut. Kondisi ini berisiko membuat korban mengurungkan niat melapor atau melanjutkan proses hukum.

Myrtati mengingatkan bahwa kebijakan penghentian pembiayaan visum perlu dicermati secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negara menarik diri dari tanggung jawab perlindungan korban. Meski demikian, ia menilai komitmen negara tidak dapat diukur hanya dari satu kebijakan.

“Biaya visum et repertum sangat penting. Namun, penilaian terhadap komitmen negara memang tidak bisa dilihat dari satu kebijakan saja, meskipun keputusan ini dapat menimbulkan kesan negara menarik diri,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan korban secara individu, tetapi juga berpotensi memengaruhi sistem penegakan hukum secara keseluruhan. Minimnya visum dapat melemahkan pembuktian dalam proses hukum dan membuka peluang pelaku terhindar dari jerat hukum.

Dalam jangka panjang, kondisi ini juga dikhawatirkan memperkuat kecenderungan korban untuk tidak melapor, sehingga kasus kekerasan seksual berpotensi tidak tercatat secara memadai.

“Kalau korban akhirnya enggan melapor, penegakan hukum akan melemah. Yang lebih memprihatinkan, kekerasan seksual bisa semakin dianggap sebagai sesuatu yang biasa,” ujar wanita yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi Universitas Airlangga itu.

Myrtati menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan tanggung jawab negara, baik secara konstitusional maupun moral. Beban pembuktian, termasuk biaya visum, seharusnya tidak sepenuhnya dialihkan kepada korban yang telah mengalami trauma.

“Korban sudah mengalami trauma. Negara seharusnya hadir untuk meringankan, bukan menambah beban korban dalam mencari keadilan,” katanya.

Ia mendorong pemerintah menyiapkan skema pembiayaan alternatif agar korban tetap dapat mengakses layanan visum, antara lain melalui kerja sama lintas sektor, pemanfaatan anggaran daerah, serta kolaborasi dengan rumah sakit pendidikan.

Menurut dia, kebijakan efisiensi anggaran tidak seharusnya mengorbankan layanan perlindungan dasar. Visum et repertum, lanjut Myrtati, perlu tetap diposisikan sebagai layanan publik yang menjamin hak korban atas keadilan dan perlindungan hukum.

Ia mengingatkan, keberlanjutan dukungan negara terhadap korban menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan hukum dan komitmen negara dalam menangani kekerasan seksual.(*)

Kontributor: Khefti

Editor: Tommy dan Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular