Sunday, February 15, 2026
spot_img
HomePolitikaKontroversi Dana Hibah Jatim, Antara Proses Hukum dan Realitas Kemiskinan Pesisir

Kontroversi Dana Hibah Jatim, Antara Proses Hukum dan Realitas Kemiskinan Pesisir

ilustrasi.

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Kontroversi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang kini bergulir dalam proses hukum memunculkan perdebatan lebih luas tentang arah dan keberpihakan anggaran daerah, terutama di tengah kenyataan kemiskinan yang masih membelit sebagian masyarakat pesisir.

Di ruang sidang, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah tudingan menerima fee hibah sebesar 30%. Tim penasihat hukum terdakwa juga mengingatkan agar setiap kesaksian tidak ditafsirkan secara sepihak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum masih berlangsung, dan publik diminta menunggu hasilnya.

Namun, polemik tersebut memunculkan refleksi di luar aspek hukum, terutama terkait dampak pengelolaan anggaran publik terhadap kelompok masyarakat rentan.

Wakil Ketua Umum DPP Barikade Gus Dur Sudarsono Rahman menilai bahwa kontroversi dana hibah seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana anggaran daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di kawasan pesisir yang masih menghadapi berbagai keterbatasan.

“Dana publik merupakan amanah rakyat. Karena itu, pengelolaannya harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama kelompok yang paling membutuhkan,” ujar Sudarsono di Surabaya, Minggu (15/2/2026).

Menurut dia, hingga kini masih banyak masyarakat pesisir yang menghadapi ketidakpastian ekonomi, keterbatasan akses pendidikan, dan persoalan jaminan kesehatan. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan pentingnya memastikan kebijakan anggaran difokuskan pada penguatan sektor-sektor yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Ia juga menyoroti mekanisme distribusi dana hibah yang perlu dikelola secara transparan dan akuntabel untuk mencegah potensi penyimpangan dan praktik patronase. “Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama. Anggaran daerah harus diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui pemberdayaan ekonomi pesisir, peningkatan akses pendidikan, dan jaminan kesehatan,” kata pria asal Pulau Bawean itu.

Jawa Timur sebagai provinsi dengan garis pantai yang panjang, lanjut Sudarsono, memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi berbasis kelautan. Namun, potensi tersebut perlu didukung kebijakan anggaran yang berorientasi pada transformasi dan pemberdayaan masyarakat pesisir.

Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan perlu dihormati sebagai bagian dari penegakan hukum. Namun, perbaikan tata kelola anggaran publik juga menjadi hal mendesak untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

“Kita menghormati proses hukum yang berjalan. Pada saat yang sama, penting memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ketua PW IPNU Jawa Timur 1988-1992 itu.

Kontroversi dana hibah tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan tata kelola anggaran daerah dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, isu transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan anggaran diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik di Jawa Timur.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular