Friday, February 13, 2026
spot_img
HomePolitikaRUU PRT: Antara Janji Politik dan Realisasi yang Tertunda

RUU PRT: Antara Janji Politik dan Realisasi yang Tertunda

Momen konferensi pers Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT di Jakarta, Jumat (13/2/2026). (foto: Institut Sarinah untuk Cakrawarta)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional pada 15 Februari 2026 kembali menjadi momentum refleksi atas nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang belum juga disahkan. Di tengah janji politik yang sempat mengemuka, realisasi regulasi itu dinilai masih berjalan di tempat.

Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2025, meminta DPR mempercepat pembahasan dan menuntaskan RUU PPRT pada 2025. Saat itu, ia menyebut pengesahan dapat dilakukan dalam waktu sekitar tiga bulan.
Namun, hingga Februari 2026, RUU tersebut belum juga dibawa ke pengesahan. Pembahasan dinilai masih berkutat pada rapat dengar pendapat tanpa kemajuan signifikan.

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraeni, mengatakan perjuangan menghadirkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga telah berlangsung lebih dari 22 tahun.

“Sudah terlalu lama pekerja rumah tangga menunggu perlindungan hukum. Sampai hari ini, belum ada kepastian kapan RUU ini disahkan,” ujar Lita dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Koalisi Sipil untuk Pengesahan RUU PPRT menilai komitmen politik perlu dibuktikan dengan langkah konkret. Mereka juga meminta Ketua DPR Puan Maharani mengambil inisiatif agar RUU tersebut segera dibawa ke rapat paripurna.

Eva Kusuma Sundari dari Institut Sarinah menyebut koalisi telah berulang kali berdialog dengan DPR. Namun, menurut dia, proses legislasi belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Harapan sempat muncul setelah pernyataan Presiden pada 1 Mei 2025. Tetapi hampir satu tahun berjalan, belum ada perubahan yang signifikan,” katanya.

Hari PRT Nasional diperingati setiap 15 Februari sejak 2007, merujuk pada kasus kematian seorang pekerja rumah tangga anak, Sunarsih, yang menjadi simbol lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja domestik.

Sri Rachmawati dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia menilai negara perlu segera menghadirkan kepastian hukum guna mencegah kekerasan dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga.

Hal serupa disampaikan Nyai Badriyah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Ia menekankan bahwa nilai-nilai agama tidak membenarkan praktik kekerasan terhadap pekerja domestik dan negara harus hadir melindungi kelompok rentan.

Dalam peringatan tahun ini, koalisi meluncurkan kampanye #KawalsampaiLegal dan menyatakan siap menggelar aksi lanjutan apabila pembahasan RUU tidak menunjukkan perkembangan.

Hingga berita ini diturunkan, DPR belum menyampaikan keterangan resmi terkait target waktu pengesahan RUU PPRT. Bagi para pekerja rumah tangga, regulasi tersebut bukan sekadar produk legislasi, melainkan penanda kehadiran negara dalam menjamin hak dan martabat mereka sebagai pekerja.(*)

Editor: Abdel Rafi 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular