Thursday, February 12, 2026
spot_img
HomePolitikaPDKN Desak Presiden Terbitkan Dekrit Kembali ke Naskah Asli UUD 1945

PDKN Desak Presiden Terbitkan Dekrit Kembali ke Naskah Asli UUD 1945

Ilustrasi

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan dekrit presiden untuk kembali ke naskah asli Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila 18 Agustus 1945 dengan adendum. Desakan itu disampaikan sebagai respons atas situasi nasional yang dinilai kian menjauh dari cita-cita kemerdekaan.

Ketua Umum PDKN, Dr. Rahman Sabon Nama, dalam maklumat yang diterima redaksi media ini di Jakarta, Kamis (12/2/2026), menyatakan bahwa 80 tahun setelah kemerdekaan, Indonesia belum sepenuhnya memenuhi harapan rakyat. Ia menyoroti persoalan supremasi hukum, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, hingga lemahnya fungsi lembaga perwakilan.

“Negara menghadapi penurunan daya beli, meningkatnya kemiskinan dan pengangguran, serta belum pulihnya krisis ekonomi dan keuangan. Di sisi lain, pengelolaan sumber daya alam belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan nasional,” ujar Rahman.

PDKN merupakan wadah politik yang menghimpun raja, sultan, dan pemangku adat dari berbagai wilayah Nusantara. Dalam pernyataannya, PDKN juga menyinggung dominasi korporasi asing dan oligarki nasional dalam penguasaan sumber daya alam, yang dinilai berdampak pada rapuhnya kedaulatan ekonomi negara.

Sekretaris Jenderal PDKN, Ir. Purwadi Mangun Sastro, MM, menegaskan bahwa desakan kembali ke naskah asli UUD 1945 didasarkan pada tafsir mereka atas sejarah Proklamasi 17 Agustus 1945, khususnya frasa “pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.

Menurut Purwadi, frasa tersebut merujuk pada pemindahan kedaulatan dari kerajaan dan kesultanan Nusantara kepada Republik Indonesia, bukan semata dari pemerintahan kolonial. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa sejarah, seperti bergabungnya Kesultanan Bulungan di Kalimantan ke dalam Republik Indonesia Serikat, dukungan Kesultanan Buton dan Luwu di Indonesia Timur, hingga kontribusi Kesultanan Siak dan Kesultanan Yogyakarta pada awal kemerdekaan.

“Tanpa dukungan dan penyerahan kedaulatan dari kerajaan-kerajaan Nusantara, Republik Indonesia tidak akan berdiri kokoh seperti hari ini,” katanya.

Bendahara Umum PDKN, Letjen TNI (Purn) Umar Abdul Azis, SH, menambahkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 harus dijalankan secara konsekuen, yakni penguasaan negara atas tanah, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia menilai pengelolaan sumber daya alam saat ini belum optimal dan belum sepenuhnya mencerminkan amanat konstitusi.

PDKN juga meminta pemerintah menjalankan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan kesejahteraan umum yang berkeadilan.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana terkait usulan penerbitan dekrit presiden tersebut.

Secara ketatanegaraan, perubahan atau penegasan kembali konstitusi merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen. Wacana dekrit presiden yang menyangkut konstitusi pun berpotensi memunculkan perdebatan hukum dan politik yang luas.

Desakan PDKN itu menambah daftar kritik dan tuntutan terhadap pemerintah di tengah dinamika politik dan ekonomi nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan.(*)

Kontributor: Abdel Rafi 

Editor:: Umar Faruq

Previous article
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular