Friday, February 14, 2025
spot_img
HomeGagasanPanggung Belakang Penempatan Pati TNI AD Sebagai Pangkogabwilhan 1

Panggung Belakang Penempatan Pati TNI AD Sebagai Pangkogabwilhan 1

Konfigurasi geografi wilayah operasi Komando Gabungan Wilayah Pertahanan
(Kogabwilhan I) meliputi sebagian besar wilayah lautan dengan bentangan pulau pulau besar dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Karakteristik wilayah geografis seperti itulah, sehingga selama ini, bahkan sudah merupakan sebuah tatanan, bahwa Kogabwilhan 1 dikomandani oleh seorang perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia matra Angkatan Laut (Pati TNI AL) sebagai Panglima Kogabwilhan 1.

Akan tetapi, tatanan itu kini berubah, dengan menempatkan Pati TNI AD sebagai Pangkogabwilhan 1. Beberapa pemerhati pertahanan maupun politik pun mempertanyakan perubahan ini, lantaran posisi masing-masing Pangkogabwilhan sangat strategis dalam menjaga wilayah kedaulatan negara Republik Indonesia.

Deretan pertanyaan itu normal-normal saja, manakala ditatap dari panggung depan. Tetapi dari panggung belakang, hemat saya, merupakan strategi khusus dari Panglima Tertinggi TNI/Polri Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan Letjen TNI AD Kunto Arief Wibowo, putra mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, pada posisi itu sebagai Panglima Kogabwilhan 1.

Cermatan saya, penempatan Letjen TNI AD Kunto Arief Wibowo tidak akan lama, untuk kemudian perlu memposisikan kembali Pati TNI AL sebagai Pangkogabwilhan 1, karena Pati TNI AD sudah menempati posisi Pangkogabwilhan 3 dan Pati TNI AU sudah menempati posisi Pangkogabwilhan 2.

Mengapa demikian? Pertimbangan utama dan strategisnya adalah wilayah operasi Kogabwilhan 1 merupakan teritori laut yang rentan konflik secara kemaritiman yaitu perairan wilayah yuridiksi Laut Cina Selatan. Termasuk dalam kerentanan adalah kemungkinan gangguan dan ancaman dari negara tetangga terutama Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China untuk memperkokoh posisi mereka sebagai salah satu Global Power atas Laut Natuna Utara di kawasan Laut Cina Selatan (LCS) .

Kerentanan konflik di wilayah perairan dan laut itu terkait Claim Nine Dashed Line   dari RRT (China) overlap Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landasan Kontinen Indonesia, bahkan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Selat Malaka dan Selat Singapura. Karena itu, akan sangat  proporsional, right job, dan presisi dalam penanganannya, apabila di bawah TNI AL sebagai Pangkogabwilhan 1.

Kepada Letjen TNI Kunto Arief Wibowo yang saat ini pengemban tugas Pangkogabwilhan 1, tentu juga mengemban harapan rakyat Indonesia yakni agar tegas terkait kontroversi berbagai kepentingan di Laut China Selatan. Dalam hal ini kukuh menjaga kedaulatan teritori Indonesia di Laut China Selatan dengan negara manapun untuk kepentingan ekonomi Indonesia adalah menyangkut hak berdaulat atas sumber daya alam di ZEE dan landas kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara baik dari aspek energi maupun perikanan harus tunduk mematuhi ketentuan hukum internasional yaitu Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang ditetapkan pada tahun 1982.

Ketentuan itu sendiri telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 oleh Indonesia, yang kemudian mulai diberlakukan menjadi hukum positif sejak 16 November1994 sebagai negara kepulauan yang diakui dunia dalam hukum internasional dan merupakan suatu hal yang tidak boleh dikompromikan oleh Indonesia.

 

RAHMAN SABON NAMA

Alumnus Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhanas RI)

RELATED ARTICLES

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular