Thursday, April 25, 2024
HomeHukumNgeri!!.....Kontraktor Bangunan Dilaporkan ke Polisi, Korban Akui Rugi Rp 2,5 Miliar

Ngeri!!…..Kontraktor Bangunan Dilaporkan ke Polisi, Korban Akui Rugi Rp 2,5 Miliar

Kuasa hukum Bhagwanti Thawani, Iskandar Halim, SH., MH (tengah, berkacamata) saat mengecek lokasi rumah yang menjadi basis kasus yaitu Jalan Danau Indah V, Kelurahan Suntet Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (16/5/2023). Rumah tersebut milik kliennya, Bhagwanti Thawani. (foto: Anhar Rosal)

JAKARTA – Bhagwanti Thawani (68), warga Jalan Danau Indah V, Kelurahan Suntet Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, melaporkan seorang kontraktor bernama Eko Setiawan ke Polres Metro Jakarta Utara (Jakut). Kontraktor tersebut, dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan diterima Nomor: LP/B/146/II/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Februari 2023.

Kuasa hukum Bhagwanti Thawani, Iskandar Halim, SH., MH., mengatakan, klien kami telah melaporkan kontraktor tersebut ke Polres Metro Jakut atas tindak pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal dan/atau Penggelapan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

“Terlapor Eko Setiawan melaksanakan pekerjaan kontruksi rumah dimana kontruksi rumah diduga tidak sesuai kontruksi. Akibatnya, korban bernama Bhagwanti Thawani mengalami kerugian Rp2,5 miliar,” kata Iskandar Halim, Selasa (16/5/2023).

Iskandar menyebutkan, penyidik Polres Metro Jakut telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) kontruksi rumah Jalan Danau Indah V, Kelurahan Suntet Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Pengecekan dan pemeriksaan oleh penyidik di TKP disaksikan oleh saksi ahli kontruksi, korban dan terlapor Eko Setiawan. Kita serahkan pada saksi ahli dan penyidik untuk diketahui hasilnya. Perkara dinaikkan proses sidik dan terlapor Eko Setiawan agar ditetapkan sebagai tersangka,” pinta Iskandar.

Iskandar meminta, pada penyidik dan saksi ahli untuk mengecek kontruksi, ketebalan cor beton apakah ukuran besi sesuai RAB.

“Terlapor Eko Setiawan merupakan seorang RT dilokasi tersebut. Terlapor Eko Setiawan ingin melakukan Restorative Justice sesuai amanat undang-undang. Kami sebagai Kuasa hukum korban membuka ruang tersebut,” jelas Iskandar.

(Anhar Rosal)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular