
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti temuan modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar calon pekerja migran Indonesia. Modus tersebut dilakukan melalui penggunaan surat ancaman hukum kepada calon pekerja maupun keluarganya.
Netty menilai, praktik pemanfaatan surat izin suami atau wali yang memuat klausul intimidatif serta pelepasan hak menuntut merupakan bentuk manipulasi hukum yang merugikan pekerja migran dan keluarganya.
“Modus ini berbahaya karena memanfaatkan ketidaktahuan hukum masyarakat sekaligus menekan keluarga yang berada dalam posisi rentan. Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada warga yang dipaksa atau diintimidasi masuk ke dalam skema penempatan ilegal,” kata Netty di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa penempatan pekerja migran, khususnya di sektor domestik ke negara yang masih berstatus moratorium, merupakan pelanggaran hukum.
Menurut dia, segala bentuk surat atau pernyataan yang digunakan untuk melegitimasi praktik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Klausul “tidak menuntut” justru menjadi indikator kuat adanya upaya menghilangkan tanggung jawab hukum pihak penyalur.
“Hal ini harus menjadi kewaspadaan bersama,” ujarnya.
Netty mengapresiasi langkah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang bergerak cepat melakukan penindakan terhadap agen ilegal serta berkoordinasi dengan Satgas TPPO Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upaya tersebut termasuk penelusuran jaringan dan konten digital yang menyebarkan dokumen ilegal.
“Langkah preventif dan penegakan hukum ini perlu terus diperkuat, seiring dengan peningkatan edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah kantong pekerja migran,” kata Netty.
Ia menekankan pentingnya literasi hukum dan pemahaman mengenai jalur resmi penempatan pekerja migran sebagai kunci pencegahan TPPO. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, tokoh masyarakat, serta aparat desa juga diperlukan agar calon pekerja migran memperoleh informasi yang benar sejak awal.
“Pelindungan pekerja migran tidak hanya terkait proses keberangkatan, tetapi juga menyangkut keselamatan, martabat, serta hak-hak mereka dan keluarganya. Ini merupakan tanggung jawab bersama,” kata Netty.(*)
Kontributor: Ali Hasibuan
Editor: Abdel Rafi



