Negara Purnabakti

(foto istana negara di kelilingi makhluk demit pengutil harta benda negara atas perbuatan AI)

“Negara-negara gagal ketika mereka memiliki institusi ekonomi ekstraktif, yang didukung oleh institusi politik ekstraktif, yang mengunci kekuasaan dan kekayaan di tangan segelintir elite.” — Daron Acemoglu (58) dan James A. Robinson (66), Why Nations Fail (2012).

Kapan negara dianggap tak becus, alpa dan tak berkenan maupun memiliki fungsi pada warganya?

Tentu, banyak teori dan praktik yang bisa menjelaskan hal itu dengan berbagai indikator yang telah diuraikan para ahli.

Antara lain, Acemoglu dan Robinson melalui mahakarya institusionalisme mereka, “Mengapa Negara Gagal” (Why Nations Fail, 2012), yang merumuskan bagaimana peradaban via performa negara merosot ke dalam cengkeraman institusi ekstraktif.

Kerap pula, kekuasaan dan kekayaan negara dikonsentrasikan pada segelintir elite penjarah yang mematikan ruang hidup publik.

Mereka ini sering dijuluki kaum oligarki. Segelintir oknum yang bisa mengatur dari balik istana hampir semua kebijakan negara untuk publik.

Menurut premis ini bahwa kegagalan sebuah bangsa berakar dari sistem institusional yang dirancang untuk “mengisap atau memeras sumber daya masyarakat luas demi kepentingan segelintir orang yang berkuasa, alih-alih memberikan insentif, perlindungan hukum, serta kesempatan yang adil bagi seluruh rakyat.”

Dalam kerangka tersebut, negara kehilangan mandat moral dan strukturalnya karena gagal menjamin kepastian hukum, hak-hak ekonomi, partisipasi yang adil bagi rakyatnya, dan menyisakan reruntuhan administratif yang menindas alih-alih merawat.

Namun, pembacaan atas kegagalan ini menemukan antitesisnya yang kokoh ketika kita menyeberang ke dalam pemikiran kebangsaan Indonesia.

Salah satu rujukan otoritarif berhasil diuraikan secara brilian oleh Yudi Latif dalam karyanya yang monumental, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (2011).

Jika Acemoglu dan Robinson memetakan anatomi kemerosotan struktural global melalui kacamata ekonomi-politik.

Sementara, Yudi Latif menawarkan visi ideal tentang bagaimana sebuah negara merajut kebajikan publik melalui bangunan etis Pancasila, yang menghadirkan sintesis antara kedaulatan politik, keadilan sosial, dan keselamatan moral warganya.

Negara paripurna bukanlah entitas yang mandeg dalam kekuasaan birokratis semata.

Melainkan pula, sebuah ikhtiar batin dan lahir yang terus-menerus merawat kemanusiaan universal, persatuan dalam kebhinnekaan, serta kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.

Refleksi teoretis ini menemukan ujian empirisnya yang paling tajam ketika menengok dinamika Indonesia dalam lintasan transisi kekuasaan dari era pemerintahan Joko Widodo (2014-2024) hingga estafet kepemimpinan di bawah Prabowo Subianto yang dimulai sejak Oktober 2024.

Sepanjang periode tersebut, dinamika tata kelola kekuasaan kerap disinyalir mempraktikkan gejala-gejala institusi ekstraktif sebagaimana dikhawatirkan Acemoglu dkk.

Indikasinya, hukum dan kebijakan publik tidak jarang ditekuk untuk mengakomodir kepentingan oligarki ekonomi dan politik alih-alih merawat keadilan substantif.

Berbagai produk legislasi kontroversial, pelemahan institusi pengawas independen, hingga desain kebijakan yang meminggirkan partisipasi bermakna dari masyarakat sipil, menunjukkan bagaimana negara mulai tergelincir dari cita-cita luhur konstitusi.

Pelanggaran-pelanggaran terhadap prinsip pembatasan kekuasaan dan etika bernegara ini memperlihatkan gejala menguatnya pembajakan negara oleh segelintir elite.

Perilaku elit (di) negara ini mengancam kedaulatan rakyat dan mencederai fondasi republik yang demokratis.

Ketika realitas kekuasaan yang terjebak dalam logika ekstraktif ini dibiarkan, negara pada akhirnya gagal bertransformasi menjadi wadah emansipasi.

Malahan, ia bertransformasi menjadi mesin purnabakti yang lelah, di mana para penyelenggaranya sibuk menikmati pensiun kekuasaan di atas penderitaan sosial yang diabaikan.

Hubungan antara negara dan warga tereduksi menjadi relasi transaksional yang dingin, tempat janji-janji kesejahteraan dikubur dalam retorika pembangunan yang hampa makna.

Oleh karena itu, sintesis antara kritik atas negara gagal dan visi negara paripurna menuntut panggilan etis yang mendesak bagi bangsa ini.

Sejatinya, Panggilan etis ini untuk merebut kembali kemudi kekuasaan agar berporos pada kemaslahatan bersama.

Negara yang sejati harus berani melepaskan diri dari cengkeraman oligarki, menegakkan supremasi konstitusi secara konsisten, serta menghidupkan kembali nilai-nilai dasar Pancasila secara autentik agar republik ini tidak berakhir dalam kebinasaan.

Sebaliknya, ia harus menjelma menjadi rumah bersama yang benar-benar melindungi, mencerdaskan, dan memuliakan seluruh tumpah darahnya.(*)

#coverlagu: Lagu “Negara” yang dipopulerkan oleh musisi legendaris Iwan dan Fals dirilis pada tahun 2007, dalam album studio Iwan Fals yang berjudul 50:50.

Jakarta, 9 Oktober 2026

REINER EMYOT OINTOE 

Fiksiwan