
Sejak pecahnya konflik terbuka antara Iran melawan Amerika Serikat dan Israel, sejumlah pihak di dalam negeri lantang menyerukan agar Indonesia mengambil peran sebagai mediator. Seruan itu terdengar heroik, sekaligus membangkitkan nostalgia pada masa ketika Indonesia dihormati sebagai kekuatan moral dalam politik internasional.
Namun, sebagai mantan Penasihat Militer RI untuk PBB yang pernah terlibat dalam berbagai mekanisme mediasi konflik bersenjata, saya perlu menyampaikan secara jujur bahwa Indonesia, dalam kondisi saat ini, sulit menjadi mediator antara Iran dan AS+Israel.
Bukan karena kita tidak mampu, melainkan karena realitas politik yang telanjur terbentuk membuat posisi netral kita tergerus bahkan sebelum ditawarkan.
Menjadi mediator dalam konflik antar negara, terlebih yang melibatkan kekuatan besar seperti AS, bukan sekadar perkara niat baik atau prestise diplomatik. Seorang mediator harus memenuhi setidaknya tiga syarat utama yaitu tidak memiliki kepentingan langsung yang bertentangan dengan salah satu pihak, memiliki hubungan yang relatif seimbang dengan semua pihak, serta tidak terlanjur mengeluarkan pernyataan publik yang dapat dipersepsikan menghakimi salah satu pihak.
Pengalaman saya di PBB menunjukkan, mediator kerap gagal bukan karena kurang kemampuan, melainkan karena membawa beban sejarah atau pernyataan kontroversial yang merusak kepercayaan.
Dalam konteks ini, posisi Indonesia menjadi problematis. Presiden Prabowo Subianto, dalam sebuah rapat terbatas yang kemudian beredar ke publik, disebut menyampaikan penilaian bahwa bangsa Iran adalah “bangsa yang keras kepala”. Terlepas dari konteks internal atau tidak, persoalannya adalah pernyataan tersebut sampai ke pihak Iran, dan ditanggapi secara keras. Menteri Luar Negeri Iran, melalui pernyataan resmi, tidak hanya membantah, tetapi juga melontarkan respons yang tajam. Ia menegaskan Indonesia tidak perlu mencampuri urusan Iran, bahkan menyindir Presiden Indonesia sebagai “pecundang Amerika dan Israel”.
Saya tidak dalam posisi menilai benar atau tidaknya pernyataan tersebut. Namun, dari sudut pandang praktik diplomasi, pertukaran pernyataan seperti ini memiliki konsekuensi serius: ruang kepercayaan menyempit, bahkan tertutup.
Sulit membayangkan Indonesia dapat duduk sebagai mediator yang diterima kedua pihak ketika salah satu pihak telah menyampaikan penilaian yang merendahkan kepala negara kita. Dalam situasi seperti ini, prasyarat dasar mediasi, yakni kepercayaan, praktis tidak terpenuhi.
Dalam konteks berbeda, saya memandang langkah Pakistan patut diapresiasi.
Terlepas dari berbagai keterbatasan teknis, Pakistan berhasil melakukan sesuatu yang tidak mudah yaitu mempertemukan Iran dan AS+Israel di meja perundingan.
Itu bukan capaian kecil. Pakistan layak memperoleh penghargaan atas upaya tersebut.
Apakah mediasi itu sempurna? Tentu tidak. Tanpa mekanisme verifikasi lapangan yang kuat, setiap kesepakatan berpotensi rapuh. Namun, aspek teknis semacam itu masih dapat diperbaiki. Yang jauh lebih sulit adalah menghadirkan kemauan politik untuk duduk bersama, dan di titik itu Pakistan telah melangkah lebih jauh.
Jika Indonesia tidak berada pada posisi ideal sebagai mediator, bukan berarti kita harus berpangku tangan.
Pertama, Indonesia dapat berkontribusi dalam mekanisme verifikasi teknis di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, misalnya dengan mengirimkan personel militer sebagai pemantau gencatan senjata di kawasan rawan seperti Selat Hormuz atau Lebanon selatan. Peran ini lebih menuntut profesionalisme daripada posisi politik.
Kedua, Indonesia dapat memainkan peran diplomasi jalur belakang (back-channel diplomacy) melalui komunikasi tidak resmi, tanpa harus tampil sebagai mediator utama.
Ketiga, Indonesia dapat memperkuat kontribusi pada aspek kemanusiaan, mulai dari evakuasi warga negara, penyaluran bantuan, hingga advokasi perlindungan sipil di forum internasional.
Opini ini saya tulis bukan untuk merendahkan kapasitas diplomasi Indonesia. Saya adalah bagian dari sistem tersebut, dan saya bangga dengan kiprah Indonesia di PBB.
Namun, pengalaman juga mengajarkan bahwa kegagalan mediasi sering berakar pada ketidakjujuran dalam membaca keterbatasan sendiri. Karena itu, saya merasa perlu menyampaikan satu hal yang mungkin tidak populer: dalam kondisi saat ini, Indonesia belum berada pada posisi yang memungkinkan untuk menjadi mediator Iran-AS.
Bukan karena kita lemah, melainkan karena kepercayaan dari salah satu pihak belum tersedia, terutama setelah munculnya polemik pernyataan yang telah menutup ruang dialog.
Mengakui keterbatasan bukanlah kelemahan. Justru dari sanalah strategi yang lebih realistis dapat dirumuskan. Lebih baik mengambil peran yang tepat dan efektif daripada memaksakan posisi yang sejak awal sulit diterima.
Dalam diplomasi, sebagaimana dalam militer, kejujuran dalam membaca posisi sendiri kerap menjadi titik awal bagi setiap keberhasilan.
Pantai Ujung Genteng, Sukabumi, 12 April 2026
MAYJEN TNI (PURN) FULAD
Penasihat Militer Republik Indonesia untuk PBB periode 2017-2019



