
SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengapresiasi program Uang Kehormatan Imam Masjid (UKIM) yang dijalankan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Program yang telah berjalan sejak 2019 itu dinilai sebagai bentuk nyata penghargaan terhadap peran strategis imam masjid sekaligus berpotensi menjadi model pembinaan masjid di tingkat nasional.
Ketua Pengurus Wilayah DMI Jawa Timur, KHM Sudjak, mengatakan apresiasi tersebut disampaikan Menteri Agama saat menghadiri Istighotsah International Grand Imams Conference (IGIC) 2026 di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (2/8/2026).
“Pak Menteri memberikan apresiasi terhadap program UKIM yang telah dijalankan DMI Jawa Timur bersama Pemprov Jawa Timur sejak awal kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada 2019,” kata Sudjak di Surabaya, Kamis (6/8/2026).
Menurut Sudjak, dukungan Menteri Agama menjadi dorongan moral bagi DMI Jawa Timur untuk terus mengembangkan program tersebut. Ia menyebut UKIM sebagai program yang hingga kini belum memiliki padanan di provinsi lain.
“Menteri Agama menilai program ini membawa keberkahan bagi Jawa Timur karena imam masjid memiliki peran penting sebagai pembimbing umat. Harapannya, program serupa dapat direplikasi di daerah lain,” ujarnya.
Data DMI Jawa Timur mencatat terdapat 52.712 masjid yang terdaftar hingga 2025. Setiap masjid umumnya memiliki dua hingga tiga imam, sementara masjid-masjid besar memiliki jumlah imam lebih banyak.
Dengan jumlah tersebut, pelaksanaan UKIM dilakukan secara bertahap. Pada 2025, sebanyak 12.500 imam menerima bantuan senilai Rp2,5 juta per orang dengan total anggaran sekitar Rp31,25 miliar. Sementara pada 2026, penerima berjumlah 9.000 imam dengan nilai anggaran sekitar Rp22,5 miliar.
Sudjak menjelaskan penerima bantuan tidak selalu sama setiap tahun karena pemerintah berupaya memperluas jangkauan kepada imam-imam yang belum pernah menerima insentif.
“Selama delapan tahun pelaksanaannya, program ini memang belum menjangkau seluruh imam masjid di Jawa Timur. Namun mekanisme bergilir diharapkan membuat seluruh imam pada akhirnya dapat merasakan manfaatnya,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat mempertahankan keberlanjutan program tersebut sehingga seluruh imam masjid memperoleh kesempatan menerima penghargaan atas pengabdiannya.
Sementara itu, Sekretaris PW DMI Jawa Timur Suhadi mengatakan UKIM merupakan satu dari tiga program unggulan organisasi. Dua program lainnya ialah Masjid Award untuk mendorong tata kelola masjid yang lebih baik serta Halal Center yang mendampingi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lingkungan masjid.
Menurut dia, masjid perlu memperluas fungsi pelayanan kepada masyarakat, mulai dari penyediaan ruang ramah anak, fasilitas yang lebih nyaman bagi jamaah perempuan, hingga pengembangan kajian keislaman yang relevan bagi generasi muda.
“Masjid juga harus hadir dalam pemberdayaan ekonomi umat, misalnya melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), kemitraan dengan Baznas, dan berbagai program ekonomi agar masyarakat tidak terjerat pinjaman daring,” ujarnya.
Gagasan tersebut sejalan dengan pandangan Menteri Agama yang disampaikan dalam rangkaian IGIC 2026. Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pada masa Rasulullah SAW, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pendidikan, pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, penyelesaian persoalan masyarakat, hingga ruang dialog lintas komunitas.
“Masjid bukan hanya dimakmurkan oleh jamaah, tetapi juga harus mampu memakmurkan jamaahnya,” kata Suhadi mengutip pesan Menteri Agama.
Dengan pendekatan tersebut, DMI Jawa Timur berharap pengelolaan masjid tidak hanya berorientasi pada aktivitas keagamaan, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat yang memberikan manfaat nyata bagi kehidupan sosial dan ekonomi umat.(*)
Kontributor: Cak Edy
Editor: Abdel Rafi








