Monday, January 26, 2026
spot_img
HomePolitikaMembaca Ulang Pernyataan Wamen HAM tentang Pendanaan NGO

Membaca Ulang Pernyataan Wamen HAM tentang Pendanaan NGO

Agung Nugroho. (foto: Dokumen Pribadi)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Pernyataan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) RI mengenai pendanaan organisasi non-pemerintah (non-governmental organization/NGO) memantik beragam respons di ruang publik. Selain kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, muncul pula pandangan yang menilai pernyataan tersebut perlu dibaca dalam kerangka kehati-hatian kebijakan negara, bukan sebagai upaya menstigmatisasi gerakan sipil.

Wacana yang disampaikan Wamen HAM terkait potensi pengaruh kepentingan donor asing terhadap agenda NGO dipandang sebagian kalangan sebagai diskursus yang sah dalam negara demokratis. Isu pendanaan dinilai tidak semata bersifat administratif, melainkan berkaitan dengan arah program, prioritas advokasi, serta relasi kuasa global yang menyertai kerja organisasi masyarakat sipil.

Direktur Jakarta Institute Agung Nugroho menilai, pernyataan Wamen HAM semestinya ditempatkan sebagai bagian dari perdebatan kebijakan yang terbuka dan rasional. Menurut dia, pembahasan mengenai sumber pendanaan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.

“Pendanaan selalu membawa konsekuensi relasi. Membicarakan sumber dana NGO bukan berarti menuduh atau menstigma, melainkan bagian dari upaya membangun transparansi dan akuntabilitas dalam ekosistem demokrasi,” ujar Agung di Jakarta, hari ini, Senin (26/1/2026).

Dalam perspektif negara berdaulat, pemerintah dipandang memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa kebijakan publik serta ruang advokasi tidak terdistorsi oleh kepentingan yang bertentangan dengan kebutuhan nasional. Karena itu, pembahasan mengenai sumber pendanaan NGO disebut sebagai bagian dari fungsi kehati-hatian negara, bukan pembatasan kebebasan berserikat maupun berekspresi.

Agung menambahkan, relasi negara dan masyarakat sipil idealnya dibangun di atas dialog yang setara. Negara tidak boleh alergi terhadap kritik, tetapi pada saat yang sama, organisasi masyarakat sipil juga tidak seharusnya kebal dari evaluasi publik.

“Demokrasi memberi ruang bagi NGO untuk mengkritik negara, sekaligus memberi ruang bagi negara untuk mengajukan pertanyaan secara proporsional. Yang penting, tidak ada kriminalisasi dan tidak ada pembungkaman,” kata dia.

Terkait gagasan agar negara turut hadir dalam skema pendanaan organisasi masyarakat sipil, Agung menilai hal tersebut perlu dibaca sebagai opsi kebijakan, bukan instrumen kontrol. Menurut dia, kunci terletak pada desain kebijakan yang menjamin independensi.

“Jika dirancang dengan mekanisme yang transparan, independen, dan tanpa intervensi substansi, pendanaan negara justru bisa memperkuat kemandirian masyarakat sipil,” ujarnya.

Di sisi lain, kekhawatiran kelompok masyarakat sipil mengenai potensi penyempitan ruang kebebasan dinilai tetap relevan dan perlu didengar. Namun, penolakan terhadap diskusi soal pendanaan sejak awal disebut berisiko menutup ruang dialog publik yang lebih luas dan konstruktif.

Polemik ini dinilai dapat menjadi momentum untuk membangun hubungan yang lebih terbuka antara negara dan masyarakat sipil. Keduanya berada dalam satu ekosistem demokrasi yang sama dan sama-sama memikul tanggung jawab menjaga kebebasan, akuntabilitas, serta kepentingan publik.

Latar Belakang Polemik

Polemik bermula dari pernyataan Wamen HAM dalam sebuah forum publik yang menyinggung soal pendanaan organisasi non-pemerintah. Dalam pernyataannya, ia menyoroti kemungkinan adanya pengaruh kepentingan donor asing terhadap arah program dan advokasi NGO di Indonesia. Wamen HAM juga menyampaikan gagasan agar negara dapat mengambil peran lebih besar dalam mendukung pendanaan organisasi masyarakat sipil.

Pernyataan tersebut memicu respons dari sejumlah organisasi dan jaringan masyarakat sipil. Koalisi masyarakat sipil menilai narasi tersebut berpotensi menimbulkan stigma, khususnya terhadap NGO yang menerima pendanaan dari luar negeri. Mereka khawatir pernyataan itu dapat mempersempit ruang kebebasan berserikat dan berekspresi, serta mengaburkan peran masyarakat sipil dalam mengawasi kebijakan negara.

Koalisi tersebut kemudian menyampaikan pernyataan sikap terbuka yang meminta Wamen HAM mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf. Mereka menegaskan bahwa penerimaan dana donor asing merupakan praktik yang sah dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, selama dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, muncul pandangan yang mendukung pernyataan Wamen HAM. Kelompok ini menilai diskusi mengenai sumber pendanaan NGO merupakan hal wajar dalam negara demokratis dan tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk pembungkaman. Menurut mereka, negara memiliki hak dan kewajiban untuk memastikan ruang kebijakan publik tidak dipengaruhi oleh kepentingan eksternal yang tidak selaras dengan kebutuhan nasional.

Perdebatan pun berkembang menjadi diskursus yang lebih luas mengenai relasi negara dan masyarakat sipil, terutama terkait isu kemandirian, akuntabilitas, serta posisi NGO dalam konteks relasi global. Hingga kini, perdebatan tersebut masih berlangsung di ruang publik.(*)

Editor: Tommy dan Abdel Rafi 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular