Thursday, September 18, 2025
spot_img
HomeHukumMantan Sopir Gugat Perusahaan Setelah Resign, Tuntutan Fantastis Gegerkan Medan!

Mantan Sopir Gugat Perusahaan Setelah Resign, Tuntutan Fantastis Gegerkan Medan!

Kuasa hukum  PT Sarana Sukses Bogatama  dari Kantor Hukum Henry R.A Pakpahan, S.H & Rekan saat diwawancarai Tim media ini di Medan, Kamis (17/7/2025). (foto: Rizky Z)

MEDAN, CAKRAWARTA.com – Kasus mengejutkan mencuat dari PT Sarana Sukses Bogatama, sebuah perusahaan ternama di Medan. Suriadi, mantan sopir yang telah mengundurkan diri secara resmi, tiba-tiba menggugat perusahaan dengan tuntutan kompensasi kerja lembur senilai lebih dari Rp12 juta.

Yang membuat geger, tuntutan ini diajukan setelah Suriadi mengajukan surat resign. Langkah tersebut pun dinilai sebagai manuver penuh itikad buruk oleh pihak perusahaan.

Suriadi melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I. Menindaklanjuti laporan itu, dinas mengeluarkan penetapan denda kepada PT Sarana Sukses Bogatama sebesar Rp12.263.606.

Namun keputusan itu langsung menuai protes keras.

Kuasa hukum perusahaan dari Kantor Hukum Henry R.A Pakpahan, S.H & Rekan menuding Dinas Tenaga Kerja bertindak tergesa-gesa dan tidak profesional. Mereka menilai keputusan tersebut tidak hanya sepihak, tapi juga sangat merugikan perusahaan.

Sebagai bentuk perlawanan hukum, PT Sarana Sukses Bogatama resmi mengajukan banding ke Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 25 Juni 2025 (No. 110/SSB/VI/2025), dengan permintaan penghitungan ulang berdasarkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 28 Ayat 3, yang memberi ruang kepada pihak-pihak keberatan untuk meminta peninjauan kembali.

Namun kontroversi belum usai.

Meski proses banding tengah berlangsung, UPTD justru kembali mengeluarkan Nota Pemeriksaan Kedua pada 15 Juli 2025, yang memerintahkan perusahaan untuk segera melaksanakan isi Nota Pemeriksaan Pertama. Padahal, belum ada keputusan atas pengajuan banding tersebut.

Pihak PT Sarana Sukses Bogatama mengecam langkah UPTD yang dinilai arogan dan mencederai asas keadilan. “Ini bentuk intervensi yang mengabaikan proses hukum yang sah. Kami menuntut Kementerian segera turun tangan,” ujar pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya.

Kasus ini pun sontak menjadi sorotan tajam kalangan dunia usaha di Medan. Banyak yang mempertanyakan profesionalisme lembaga pengawas ketenagakerjaan dan mendesak agar praktik-praktik sewenang-wenang seperti ini segera dihentikan.

Apakah ini cermin bobroknya birokrasi pengawasan ketenagakerjaan, atau justru ada permainan yang lebih dalam? Publik menunggu jawabannya.(*)

Kontributor: Rizky Zulianda 

Editor: Abdel Rafi 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular