LSF Bidik 400 Siswa di Bogor Jadi Penonton Cerdas, Ingatkan Bahaya Hal Ini

Komisioner LSF berfoto bersama ratusan siswa seusai acara LSF Goes to School di SMPIT Rahmaniyah, Bogor, Jawa Barat, Senin (26/10/2026). (foto: Arif Budi P)

BOGOR, CAKRAWARTA.com – Di tengah semakin mudahnya akses film melalui bioskop, televisi, platform digital, hingga media sosial, Lembaga Sensor Film (LSF) RI terus mendorong masyarakat agar lebih bijak memilih tontonan. Kali ini, sebanyak 400 siswa dan guru SMPIT Rahmaniyah Bogor diajak menjadi penonton cerdas melalui program LSF Goes to School, Senin (26/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kampanye Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri (GNBSM), sebuah gerakan yang mengajak masyarakat memilah dan memilih film sesuai dengan klasifikasi usia. Program ini sekaligus menjadi upaya LSF untuk memperkuat literasi perfilman, khususnya di kalangan pelajar.

Ketua LSF RI, Dr. Naswardi, M.M., M.E., mengatakan, LSF berkomitmen melindungi masyarakat dari dampak buruk film dan iklan film yang beredar di Indonesia. Terlebih, industri perfilman saat ini mengalami peningkatan produksi yang signifikan.

“LSF berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk film dan iklan film yang beredar di masyarakat. LSF juga konsisten melakukan sosialisasi tentang penggolongan usia yang dapat dijadikan panduan bagi penonton film untuk memilih film yang akan ditonton sehingga menjadi tontonan yang aman dan berkualitas,” ungkapnya.

Menurut Naswardi, perlindungan terhadap masyarakat tidak cukup hanya melalui kebijakan penyensoran film. Edukasi publik juga diperlukan agar masyarakat mampu menentukan tontonan yang sesuai dengan usia dan kebutuhan masing-masing.

Hal ini menjadi semakin penting seiring perkembangan teknologi informasi yang membuat film dapat diakses kapan saja dan dari mana saja. Tanpa pemahaman yang memadai, anak-anak berisiko menyaksikan konten yang belum sesuai dengan tingkat perkembangan dan kedewasaan mereka.

Ketua Subkomisi Apresiasi LSF RI, Gustav Aulia, menegaskan bahwa penggolongan usia film perlu diketahui masyarakat, termasuk para pelajar, agar menjadi pertimbangan sebelum memilih tontonan.

”Penggolongan usia film adalah hal yang harus diketahui oleh masyarakat untuk dijadikan panduan dalam menentukan film yang akan ditonton. Apalagi anak-anak sekolah yang masih membutuhkan bimbingan untuk mencerna tontonan yang ada. Dengan mengikuti penggolongan usia yang telah ditetapkan oleh LSF, film yang akan ditonton akan menjadi film yang sesuai dengan penonton dan memiliki kontribusi positif sesuai dengan tingkat kedewasaan penonton. Saat ini penggolongan usia penonton mulai dari SU, 13+, 17+ dan 21+, dan dapat dijadikan panduan dalam menonton film oleh masyarakat,” paparnya.

Penggolongan usia tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk membantu masyarakat memilih film yang sesuai. Pasalnya, film dengan muatan pornografi, kekerasan, perjudian, pelecehan, perendahan harkat dan martabat manusia, serta penodaan terhadap agama dan kemanusiaan berpotensi memberikan dampak negatif apabila ditonton oleh kelompok usia yang tidak sesuai.

Karena itu, peran orang tua, guru, dan lingkungan pendidikan dibutuhkan untuk mendampingi anak dalam memahami isi tontonan sekaligus membangun kebiasaan memilih film secara bertanggung jawab.

GNBSM Dorong Masyarakat Sensor Mandiri

Ketua Subkomisi Advokasi LSF RI, Saptari Novia Stri, menjelaskan bahwa GNBSM merupakan gerakan yang mendorong masyarakat melakukan penyensoran secara mandiri di tengah meningkatnya akses terhadap berbagai jenis tontonan.

“GNBSM merupakan gerakan yang dicanangkan oleh LSF sejak tahun 2018 dan mendorong masyarakat untuk melakukan penyensoran mandiri di tengah meningkatnya jumlah tontonan masyarakat yang saat ini banyak menonton melalui berbagai media. GNBSM selalu mengajak masyarakat untuk melakukan pemilihan tontonan secara mandiri,” pungkasnya.

Melalui gerakan tersebut, LSF berharap masyarakat tidak hanya bergantung pada proses penyensoran film, tetapi juga memiliki kesadaran untuk memeriksa klasifikasi usia sebelum menonton atau mengizinkan anak mengakses suatu film.

Secara regulasi, penyensoran film merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Film yang akan diedarkan dan dipertunjukkan wajib memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, di tengah distribusi film yang semakin luas melalui internet dan media sosial, literasi penonton menjadi bagian penting dari upaya perlindungan masyarakat. Kesadaran memilih tontonan diharapkan dapat membantu publik memperoleh konten perfilman yang bermutu sekaligus sesuai dengan klasifikasi usianya.

Kegiatan LSF Goes to School di SMPIT Rahmaniyah Bogor juga mendapat dukungan dari produsen film Teman Tegar: Maira. Dalam kesempatan tersebut, Tegar hadir untuk membagikan pengalaman selama menjalani proses syuting serta kisah awal merintis karier di dunia perfilman.

Pengalaman tersebut menjadi inspirasi bagi para peserta untuk mengenal lebih dekat proses produksi film. Pada saat yang sama, kegiatan ini kembali menegaskan pentingnya memilih tontonan sesuai dengan klasifikasi usia.

Acara yang diikuti sekitar 400 siswa dan guru itu berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.30 WIB. Melalui kegiatan ini, LSF berharap para pelajar semakin memahami pentingnya budaya sensor mandiri dan mampu menjadi penonton yang kritis, cerdas, serta bertanggung jawab dalam mengakses film di tengah perkembangan media digital.(*)

Kontributor: Arif Budi P

Editor: Abdel Rafi