Wednesday, December 10, 2025
spot_img
HomeHukumLantik Pejabat Baru, Jaksa Agung ST Burhanuddin Pesankan Hal Penting Ini 

Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung ST Burhanuddin Pesankan Hal Penting Ini 

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengambil sumpah jabatan dalam pelantikan pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung di di Aula Lt. 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/10/2024). (foto: ist)

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa para pejabat harus memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi institusi Kejaksaan Agung.

“Prosesi pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan bukanlah sekadar seremonial dan penyegaran personil semata, tetapi juga sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi. Selain itu juga menjadi momentum pengingat bagi kita atas tanggung jawab yang telah diamanatkan dalam rangka penegakan hukum, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta berkemanfaatan,” ujarnya saat melantik dan mengambil sumpah jabatan atas dua pejabat baru yakni Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta di Aula Lt. 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, hari ini, Jumat (18/10/2024).

ST Burhanuddin memberikan beberapa pokok penekanan tugas untuk segera disesuaikan dan dilaksanakan kepada JAM-Pidmil sebagai manifestasi pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan serta prinsip Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang konsisten dalam penegakan hukum.

Menurutnya, eksistensi JAM-Pidmil dimulai sejak tahun 2021, yang mana bidang pidana militer tidak hanya ada pada satuan kerja Kejaksaan Agung, tetapi juga di beberapa Kejaksaan Tinggi, berupa Asisten Pidana militer. Hal tersebut menunjukan pentingnya penanganan perkara melalui kolaborasi dan sinergitas antara lembaga penegak hukum sipil dan militer.

Sampai dengan saat ini jajaran bidang pidana militer telah melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik. Capaian positif tergambar melalui kinerja jajaran bidang pidana militer yang sampai dengan September tahun 2024 telah melaksanakan fungsi penyidikan perkara koneksitas yaitu sebanyak 13 (tiga belas) perkara, salah satunya keberhasilan dalam pengungkapan perkara dugaan Korupsi kredit fiktif Bank BUMN pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023, dengan kerugian negara sebesar Rp 55 miliar.

Selanjutnya, menurut ST Burhanuddin agar capaian kinerja tersebut dapat dilanjutkan serta ditingkatkan, JAM-Pidmil yang baru untuk mempedomani pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 519A Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Perja Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu:

  1. perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas;
  2. pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;
  3. penanganan perkara koneksitas;
  4. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;
  5. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia;
  6. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.

Selain tugas dan fungsi tersebut, ST Burhanuddin juga menginstruksikan kepada JAM-Pidmil yang baru agar segera melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan hukum acara yang berlaku secara konsisten dan taat asas, serta mengoptimalkan koordinasi penanganan perkara koneksitas yang dilakukan oleh oditurat sebagai wujud sinergi dan kolaborasi secara kelembagaan.

Sementara kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, ST Burhanuddin berpesan agar segera beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dari seluruh jajaran.

“Pastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang normatif dan proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan menyeimbangkan antara kemanfaatan dan kepastian hukum guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat,” tukasnya.

Selain itu, Kajati Jakarta juga diminta untuk selalu mendukung pelaksanaan program pemerintah khususnya dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045 dengan memastikan kesiapan satuan kerja dalam rangka menghadapi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak, dimulai dari aspek netralitas jajaran Kejaksaan, kesiapan dalam Sentra GAKKUMDU serta pengawalan dan pengamanan pelaksanaan Pilkada.

”Saya berharap ke depan saudara akan tetap bersemangat meningkatkan kinerja, seraya selalu memberikan kontribusi positif dalam mengemban tugas dan tanggung jawab,” pungkasnya.

Adapun pejabat yang dilantik yaitu Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum. selaku Jaksa Agung Muda Pidana Militer menggantikan Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit, S.H., M.H. dan Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Pujiyono, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan, Para Staf Ahli, Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung dan Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini beserta jajaran.

(andrie/rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular