Friday, March 29, 2024
HomeEkonomikaDaerahLanggar Perda Kota Padang, MP Karaoke Ditutup SatPol PP

Langgar Perda Kota Padang, MP Karaoke Ditutup SatPol PP

MP Karaoke yang berlokasi di Jalan W. Mangonsi, Padang, Sumatera Barat, Minggu (21/7/2019) dini hari ditutup Satpol PP Kota Padang karena dinilai melanggar Perda setempat.

 

PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Padang didampingi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang dan SK4 Kesbangpol Kota Padang kembali melakukan Operasi Gabungan Penyakit Masyarakat dan Penertiban beberapa Hotel klas melati dan beberapa tempat hiburan malam, Sabtu (20/7/2019).

Operasi ini langsung di Pimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Padang Al-Amin dan operasi ini dimulai sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah menyisir hotel atau penginapan klas melati yang berada di Pasir Jambak, tapi petugas tidak menemukan pasangan muda mudi tanpa identitas.

Lalu petugas menyisir hotel klas melati lainnya. Alhasil, petugas berhasil mengamankan dua pasang muda mudi di dua tempat yang berbeda.

Setelah dari sebuah hotel, petugas menuju MP Karaoke berada di jalan W Mangonsi dan tepat pada pukul 02.10 WIB, Minggu (21/7/2019) petugas sudah berada didalam MP Karaoke.

Lalu Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tribun) Erios mengumumkan, bahwa MP Karaoke telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) jam operasi untuk usaha Karaoke ini tutup pada pukul 02.00 WIB.

“Tempat ini ditutup, karena telah melanggar Perda Kota Padang”, ucap Kabid Tribun Erios didepan pengunjung dan wartawan yang meliput.

Kasi Usaha Industri Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Edral mengatakan, MP Karaoke ada memiliki Izin TDUP. Kalau untuk Izin Minol, itu kebijakan Dinas Perdagangan dan Perda di langgar, ya kita serahkan sama Sat Pol PP Kota Padang.

“Kan tadi sudah di umumkan sama pak Erios, kalau MP Karaoke ini ditutup”, ujar Edral kepada wartawan.

(bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular