
SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Penataan daerah pemilihan (dapil) tidak semata-mata persoalan menarik garis wilayah di atas peta. Keputusan mengenai dapil menentukan bagaimana suara pemilih dikonversi menjadi keterwakilan politik di parlemen. Karena itu, proses penyusunannya dinilai perlu dilakukan secara lebih terbuka, berbasis data, dan melibatkan publik secara bermakna.
Pandangan tersebut disampaikan dosen FISIP Universitas Airlangga (Unair) sekaligus Ketua Lakpesdam PCNU Kota Surabaya, Fahrul Muzaqqi, dalam diskusi dan bedah buku Partisipasi dalam Perancangan Dapil yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Rabu (26/8/2026).
Forum yang berlangsung secara hibrida di Kantor KPU Kota Surabaya dan melalui Zoom itu diikuti perwakilan partai politik, pemantau pemilu, organisasi kemasyarakatan, organisasi mahasiswa, BEM se-Surabaya, serta kelompok penyandang disabilitas.
Fahrul mengatakan perancangan dapil berkaitan erat dengan matematika politik karena menyangkut hubungan antara jumlah penduduk, luas wilayah, alokasi kursi, dan kesetaraan nilai suara.
“Perancangan dapil dalam disiplin ilmu politik sangat berdekatan dengan matematika politik. KPU perlu menyelaraskan kondisi demografi dan luas geografis untuk menghasilkan alokasi kursi yang mendekati proporsionalitas ideal,” ujar Fahrul.
Menurut dia, penataan dapil perlu memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara sehingga perbedaan jumlah pemilih antarwilayah tidak menimbulkan ketimpangan keterwakilan.
Dalam penataan dapil DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024, KPU Jawa Timur mencatat terdapat 11 kabupaten/kota yang mengalami perubahan komposisi dapil dan alokasi kursi. Daerah tersebut meliputi Tulungagung, Trenggalek, Gresik, Lumajang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Magetan, Bojonegoro, Sumenep, dan Kota Probolinggo.
Fahrul mengapresiasi perubahan tersebut sebagai bagian dari respons terhadap dinamika kependudukan. Namun, ia memberikan catatan terhadap penataan dapil di tingkat DPR dan DPRD provinsi yang menurut dia masih menyisakan persoalan keterwakilan.
Ia juga menyoroti proses uji publik rancangan dapil. Menurut Fahrul, forum konsultasi publik tidak boleh berhenti pada pemenuhan prosedur administratif. Masukan masyarakat semestinya benar-benar dipertimbangkan sebelum suatu rancangan ditetapkan.
“Ukuran keberhasilan uji publik bukan seberapa banyak peserta yang hadir. Yang lebih penting adalah sejauh mana masukan publik mampu meningkatkan kualitas dan keberterimaan keputusan tentang dapil,” katanya.
Fahrul mengingatkan proses uji publik juga perlu dirancang sedemikian rupa agar tidak mudah didominasi kepentingan politik tertentu. Keterbatasan waktu konsultasi, menurut dia, dapat membuat masyarakat tidak memiliki kesempatan memadai untuk mempelajari dan menguji setiap alternatif rancangan dapil.
Karena itu, ia mengusulkan agar KPU menyediakan data dapil secara terbuka sehingga masyarakat dapat memeriksa dasar pengambilan keputusan. Ia juga mendorong adanya simulasi publik yang menunjukkan konsekuensi setiap pilihan rancangan, baik dari sisi pembagian wilayah maupun alokasi kursi.
“Publik perlu mengetahui konsekuensi dari setiap opsi sebelum keputusan ditetapkan. Dengan begitu, partisipasi masyarakat tidak hanya bersifat formal,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan KPU menyusun matriks tanggapan yang memuat masukan masyarakat dalam uji publik beserta alasan suatu usulan diterima atau ditolak. Menurut dia, mekanisme tersebut dapat memperjelas proses pengambilan keputusan sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggara pemilu.
Khusus untuk Surabaya, Fahrul menilai perubahan jumlah dan persebaran penduduk perlu menjadi bagian penting dalam kajian penataan dapil pada masa mendatang. Data kependudukan yang mutakhir diperlukan untuk mengantisipasi ketimpangan rasio pemilih antarwilayah.
Selain itu, ia mendorong keterlibatan kelompok yang selama ini berpotensi kurang terwakili dalam proses konsultasi, termasuk penyandang disabilitas dan perempuan. Menurut Fahrul, semakin beragam kelompok yang terlibat, semakin lengkap perspektif yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan dapil.
Ia juga mengusulkan adanya jejak dokumentasi proses atau audit trail serta tinjauan independen dari akademisi dan masyarakat sipil sebelum rancangan final ditetapkan.
“Penataan dapil yang baik harus berbasis data, terbuka terhadap masukan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan akhirnya bukan hanya menghasilkan peta dapil, tetapi memastikan suara masyarakat memperoleh keterwakilan yang adil,” ujar Fahrul.
Forum yang digelar KPU Kota Surabaya tersebut menjadi ruang evaluasi terhadap pengalaman penataan dapil Pemilu 2024 sekaligus membuka diskusi mengenai bagaimana proses perancangan dapil dapat dibuat lebih transparan dan partisipatif pada pemilu mendatang.(*)
Kontributor: Zaky
Editor: Abdel Rafi








