SURABAYA – Belakangan ini, penggunaan knalpot brong oleh pelajar di daerah-daerah Jawa Timur menjadi perhatian publik. Knalpot brong yang mengeluarkan suara bising dinilai mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Ketua Bidang III Pemberdayaan Masyarakat Pelajar (PMP) Pelajar Islam Indonesia Jawa Timur (PII JATIM), Galih Raka, menghimbau kepada seluruh masyarakat pelajar se-Jawa Timur untuk tidak menggunakan knalpot brong. Menurut Galih, penggunaan knalpot brong dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Knalpot brong sangat menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat khususnya pengguna jalan, oleh karena itu harus ada upaya tindakan yang dilakukan untuk menertibkan pengguna knalpot brong ini”, kata Galih pada media ini, Rabu (17/1/2024) malam.
Sementara, dikutip dari laman mabes polri, penggunaan knalpot brong atau knalpot racing dilarang keras karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Dengan dasar yang tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dsn Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-”.
Demi menjaga keamanan dan ketertiban umum, PII JATIM siap menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan aturan tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat pelajar se-Jawa Timur.
“Kami bersama teman-teman PII seluruh jawa timur siap untuk mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat khusunya para pelajar untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan” Pungkas Galih.
Penggunaan knalpot brong oleh pelajar di Jawa Timur telah menjadi masalah yang meresahkan masyarakat. PII JATIM siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat pelajar se-Jawa Timur.
(rils/rafel)