
SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Kebijakan penanganan sampah berukuran besar (bulky waste) di Kota Surabaya pasca banjir justru memunculkan kebingungan di tingkat warga. Ketidaksinkronan aturan di lapangan membuat sebagian warga kesulitan menemukan tempat pembuangan yang pasti.
Beberapa waktu lalu, hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Kota Surabaya dan menyebabkan genangan di sejumlah titik. Salah satu penyebabnya adalah tidak berfungsinya rumah pompa akibat tersumbat sampah berukuran besar, seperti sofa dan kasur, yang masuk ke dalam mesin.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan kebijakan agar warga tidak membuang sampah ke sungai. Pemerintah kota juga menetapkan satu Tempat Penampungan Sementara (TPS) di setiap kecamatan sebagai lokasi pembuangan bulky waste.
Namun, implementasi kebijakan tersebut di lapangan dinilai belum berjalan seragam. Sejumlah warga mengaku mengalami kebingungan saat hendak membuang sampah berukuran besar.
Fita Triastuti, warga Kelurahan Wonokusumo, misalnya, mengaku pernah membuang kasur kapuk di TPS Benteng pada awal Maret 2026 dan diterima petugas tanpa kendala. Akan tetapi, saat kembali membuang sampah serupa pada Senin (6/4/2026), ia justru ditolak.
“Petugas bilang sekarang tidak boleh, karena ada sidak wali kota dan ada temuan kasur di TPS,” ujar Fita, Senin.
Petugas kemudian mengarahkan Fita untuk membuang sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo. Namun, setibanya di lokasi, ia kembali tidak dapat membuang sampah.
Di pos keamanan TPA, warga diminta menunjukkan surat jalan dari DLH. Petugas menjelaskan bahwa dokumen tersebut umumnya diperuntukkan bagi instansi atau pihak yang melakukan pembuangan rutin dan berlaku dalam periode tertentu.
“Kalau warga biasa tidak punya surat itu, jadi tidak bisa masuk. Kami akhirnya pulang lagi,” kata Fita.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan dan pelaksanaan di lapangan. Di satu sisi, pemerintah berupaya mencegah kerusakan infrastruktur dan banjir akibat sampah besar. Namun di sisi lain, warga belum mendapatkan mekanisme yang jelas dan mudah diakses untuk membuang sampah tersebut.
Dalam materi sosialisasi DLH, warga sebenarnya diarahkan membuang bulky waste ke TPS tertentu jika volumenya kurang dari 1 meter kubik. Sementara untuk volume lebih besar, pembuangan ke TPA harus melalui prosedur perizinan, termasuk pengurusan melalui sistem SSW Alfa, verifikasi lapangan, hingga penerbitan barcode oleh DLH.
Namun, di tingkat implementasi, informasi tersebut belum sepenuhnya dipahami warga maupun dijalankan secara konsisten oleh petugas di lapangan.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran. Tanpa solusi yang jelas, warga berpotensi kembali membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai. Jika hal itu terjadi, upaya pemerintah mencegah banjir akibat kerusakan rumah pompa justru dapat terulang kembali.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah kota terkait standar operasional terbaru di TPS maupun mekanisme yang lebih sederhana bagi warga untuk membuang sampah berukuran besar.(*)
Kontributor: Sule
Editor: Tommy



