Wednesday, October 9, 2024
spot_img
HomeGagasanKasus Freeport: Siapa Berkhianat?

Kasus Freeport: Siapa Berkhianat?

download

Perjalanan satu tahun pemerintahan Jokowi yang kita saksikan adalah serangkaian pengkhianatan terhadap negara, bangsa, rakyat dan konstitusi. Ada tiga kata kunci dalam pemerintahan ini; (1) Melestarikan dominasi asing dalam penguasaan tanah dan sumber daya alam. (2) Melanjutkan ekploitasi bahan mentah untuk.kepentingan ekspor dan industrialisasi di negara negara industri. (3) Mengandalkan keuangan dari utang luar negeri dan penjualan aset negara kepada asing.

Ketiga hal tersebut mencirikan pemerintahan ini sebagai agen imperialis dalam melanjutkan ekonomi yang berwatak kolonial. Pengkhianatan paling telanja‎ng adalah dalam kasus Freeport. Perlakuan pemerintahan Jokowi terhadap Freeport selaras dengan kepentingan asing untuk melanjutkan investasi model kolonial di Indonesia. ‎Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah terus memberikan perlakuan istimewa kepada Freeport. Menteri Sudirman Said melakukan berbagai manuver untuk menjadi antek Freeport.

Sedikitnya 3 pengkhianatan yang dilakukan Sudirman Said yakni: (1) Berusaha melakukan perpanjangan kontrak Freeport untuk menguasai tanah dalam jumlah yang sangat luas di Papua. (2) Melakukan berbagai macam cara agar Freeport tetap dapat melakukan eksport bahan mentah dan tidak membuat pemurnian atau pengolahan di dalam negeri. (3) Melakukan berbagai upaya agar Freeport tidak perlu menjalankan kewajiban divestasi saham kepada Pemerintah Indonesia.

Ketiga hal tersebut mencirikan bahwa Menteri ESDM sebagai agen kolonial sejati. langkah kemementrian ESDM tersebut bahkan secara vulgar melawan konstitusi, UU dan bahkan kontrak karya itu sendiri yang mewajibkan 3 hal: (1)‎ Freeport harus melakukan pengolahan di dalam negeri dan tidak lagi mengeksport bahan mentah. (2) Freeport harus melakukan divestasi saham kepada pemerintah (bukan kepada Luhur P., Jusuf Kalla, atau kepada Setya Novanto), yakni pemerintah pusat, daerah, BUMN dan BUMN. Divestasi harus dilakukan secara langsung bukan melalui IPO. (3) Kontrak Freeport harus di renegosiasi mengingat sudah berakhir.

Namun yang dilakukan pemerintahan Jokowi dan Sudirman Said berlawanan dengan amanat Konstitusi, UU tentang mineral dan batubara serta pasal pasal tentang divestasi yang termuat dalam kontrak karya. Semua dilakukan agar Freeport nyaman, langgeng, dan bisa dengan sesuai hati mengeruk kekayaan alam, melanjutkan eksport bahan mentah, dan mengambil seluruh keuntungan pertambangan tanpa menyusahkan secuilpun untuk bangsa ini. Hanya satu yang akan disisahkan oleh Pemerintahan Jokowi dan menteri ESDM Sudirman Said, yakni kerusakan lingkungan, hancurnya wilayah penghidupan masyarakat Papua, kemiskinan rakyat Indonesia, beban keuangan di masa depan untuk memperbaiki lingkungan yang telah mengalami kerusakan yang mengerikan.

Hasil akhir dari pemerintahan ini adalah sebuah pengkhianatan yang tidak terampuni.

SALAMUDDIN DAENG

AEPI Jakarta

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru

Most Popular