Wednesday, April 24, 2024
HomeBerita AllKantor Perwakilan di 3 Negara Dapat Teror, Indonesia Harus Protes

Kantor Perwakilan di 3 Negara Dapat Teror, Indonesia Harus Protes

Gedung KBRI Canberra. (Dok. Australiaplus)
Gedung KBRI Canberra. (Dok. Australiaplus)

MALANG – Pemerintah Indonesia belakangan ini diketahui telah melaksanakan hukuman mati terhadap 3 warga negara asing. Imbasnya, terdapat setidaknya 3 KBRI mendapatkan ancaman teror dan aksi vandalisme pasca pelaksanaan kebijakan tersebut.

Diperoleh informasi dari pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada akhir April 2015, Wisma Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Noumea, New Caledonia, mendapatkan vandalisme berupa corat-coret yang berisikan protes terhadap kebijakan hukuman mati bagi gembong narkoba yang dilaksanakan pemerintah Indonesia. New Caledonia sendiri merupakan negara bekas jajahan Prancis.

Berikutnya adalah, KBRI Canberra mendapatkan kiriman benda mencurigakan dan diduga bom. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, benda berisikan bubuk putih itu tidak membahayakan.

Terbaru, terjadi teror berupa pengiriman surat ancaman terhadap nama-nama perwakilan KBRI Abuja di Nigeria pada 11 Mei lalu. Surat tersebut berasal dari pengirim yang mengatasnamakan dirinya Man Of God (MOG). Dalam surat tersebut, MOG menyatakan keberatan dengan langkah Indonesia mengeksekusi mati warga Nigeria yang terjerat kasus narkoba.

Pengamat Hukum Internasional Universitas Brawijaya, Setyo Widagdo menilai, Pemerintah Indonesia sudah sepatutnya menyampaikan protes kepada Pemerintah Nigeria atas adanya ancaman itu. Begitu juga pemerintah negara lain apabila terjadi ancaman atau teror.

“Kalau teror itu sudah mengancam keselamatan dan keamanan, Indonesia melalui Kemlu RI protes, karena negara itu punya tanggung jawab,” tegas Setyo.

Ia menambahkan, setiap kantor perwakilan Indonesia di luar negeri seperti KBRI sudah seharusnya memiliki imunitas dari ancaman. Setyo juga mengimbau agar pemerintah melalui Kemlu RI lebih gencar menyosialisasikan tentang kebijakan hukuman mati di negara lain. Hal tersebut guna membuat negara bersangkutan memahami kedaulatan hukum Indonesia. (MSA/BTI)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular