Friday, March 29, 2024
HomeGagasanJokowi dan Penentuan Kapolri

Jokowi dan Penentuan Kapolri

Komisaris Jenderal (Komjen) Tito Karnavian adalah perwira polisi lulusan Akademi Polisi angkatan 1987. Usia pensiun Tito Karnavian terhitung masih 7 tahun lagi. Di TNI, Panglima TNI dijabat oleh Jenderal Gatot Nurmantyo yang merupakan angkatan 1982 dan akan pensiun pada 2018. Demikian juga Kepala Staf Angkatan (Darat, Laut dan Udara) berasal dari angkatan 1983.

Jika pada akhirnya Tito Karnavian berhasil lolos dari “lubang jarum” fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI, maka Tito sendiri telah berhasil “melangkahi” karier dari empat angkatan di atasnya, yaitu angkatan tahun 1983 hingga angkatan tahun 1986.

Dengan demikian, penunjukan Tito sebagai Kapolri adalah sebuah penggunaan hak konstitusional, apakah itu hak prerogatif atau hak diskresi yang sangat tidak bijaksana oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jika alasannya mencari perwira yang bersih, profesional dan loyal kepada Presiden. Maka, ada dua pertanyaan yang dapat dimunculkan ke permukaan, pertama, apakah tidak ada lagi perwira polisi angkatan tahun 1985 dan 1986 yang masih sangat lama usia pensiunnya, yang dikategorikan bersih, profesional dan loyal kepada Presiden? Kedua, apakah Komjen Tito Karnavian adalah perwira yang bersih dan tidak punya track record negatif sepanjang kariernya? Tentunya, akibat dari penggunaan hak prerogatif Presiden yang “sembrono” dan tidak bijaksana tersebut, yang menjadi korbannya adalah institusi Polri dan Komjen Tito sendiri.

Institusi Polri akan menjadi korban karena kebijakan tersebut dapat merusak tatanan jenjang karir dan senioritas di dalam tubuh institusi Polri. Sebuah institusi yang profesional justru berubah menjadi medan intrik politik. Keadaan psikologis di dalam tubuh institusi Polri pasti menjadi sangat tidak nyaman dengan keputusan Presiden tersebut. Sepatutnya yang menjadi “lurah” di Polri selain profesional dan bersih adalah yang paling senior diantara yang lain, agar dapat mengayomi seluruh bawahannya.

Sementara itu, Komjen Tito akan menjadi korban dari keputusan Presiden tersebut, karena dirinya ketika memimpin Polri yang pada umumnya masih dikendalikan oleh para senior di atasnya yang sangat lama usia pensiunnya. Pasti ada hambatan psikologis ketika harus membuat kebijakan yang berhadapan dengan para senior tersebut. Tentu tidak mungkin Komjen Tito membuang para perwira senior tersebut dari jabatan strategis di Polri.

Masalah yang lainnya adalah jika tahun 2019 Presiden Joko Widodo tak terpilih lagi jadi Presiden, lalu Presiden yang baru tak bekehendak dengan Komjen Tito yang dianggap orangnya Jokowi, maka Tito dapat dicopot dari jabatan Kapolri. Bayangkan, seorang mantan Kapolri berbintang empat tak punya jabatan di Mabes Polri, menganggur selama 2 tahun menunggu berakhirnya masa usia pensiun.

Saya yakin keputusan Presiden untuk mengangkat Komjen Tito tidak berdasar pada pertimbangan yang matang dan rasional. Bisa saja Presiden Joko sedang “mumet” oleh berbagai masalah, lalu secara “sembrono” dan tidak bijaksana, mengabaikan seluruh masukan, termasuk usulan dari Wanjakti, langsung main tunjuk Komjen Tito sebagai calon Kepala Polri tunggal.

Tentu jabatan Kepala Polri mungkin telah menjadi garis tangan atau suratan takdir untuk Komjen Tito. Bisa saja dikatakan sebagai perwira yang sangat tepat dan berhak untuk jabatan Kepala Polri. Namun, sayangnya akibat dari sikap “sembrono” dan tidak bijaksana dari Presiden Joko Widodo dalam menggunakan hak prerogatif, jabatan tersebut harus diemban oleh Komjen Tito di waktu yang kurang tepat.

Sesuatu yang kehadirannya tidak tepat pada waktunya, pasti berbuah menjadi musibah karena mengganggu keseimbangan.

HARIS RUSLY

Aktivis Petisi 28

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular