Thursday, April 18, 2024
HomeSains TeknologiKesehatanLayanan Kesehatan DKI Memburuk, Ahok Ditantang Rekan Indonesia Untuk Perbaiki

Layanan Kesehatan DKI Memburuk, Ahok Ditantang Rekan Indonesia Untuk Perbaiki

Aksi aktivis Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia di depan Dinas Kesehatan DKI, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016) pagi.
Aksi aktivis Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia di depan Dinas Kesehatan DKI, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016) pagi.

JAKARTA – Pagi ini, Jumat (17/6/2016) Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia DKI Jakarta melakukan unjuk rasa. Unjuk rasa yang dikuti oleh 50 orang dan merupakan pengurus kota dari 5 wilayah di DKI menuntut diperbaikinya pelayanan kesehatan di ibukota dan segera membentuk BPRSD (Badan Pengawas Rumah Sakit Daerah) di DKI .

Sejak dijalankannya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dimana sebelum resmi dijalankan per 1 Januari 2014, pada 2013 BPJS DKI oleh Pemerintah provinsi telah dijadikan prototipe pelaksanaan BPJS. Tetapi sejak diberlakukan, yang ada pelayanan kesehatan di DKI cenderung memburuk.

Hal tersebut menurut Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Andi Tarigan dikarenakan masih banyaknya FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan FKTL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut) di DKI yang masih mempersulit pelayanannya terhadap pasien pengguna JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang dikelola oleh BPJS.

“FKTP dan FKTL di DKI yang seharusnya selaras dalam melayani masyarakat yang sakit justru sering melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan program JKN atau KIS,” ujar Andi Tarigan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Jakarta Pusat.

Andi Tarigan menambahkan bahwa di lapangan masih banyak ditemukan peserta baik peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) maupun mandiri mengalami penolakan dengan alasan kamar rawat penuh, dokter tidak ada, jadwal tindakan yang ditunda-tunda, obat yang harus beli hingga perawatan yang kejar target.

“Catatan Rekan Indonesia DKI sampai Mei 2016 ini saja, sudah 5 warga wafat (2 Jakarta Barat, 2 Jakarta Selatan dan 1 Jakarta Timur ) serta 25 warga yang dipersulit dalam mengakses layanan kesehatan di FKTP dan FKTL,” paparnya.

Menurut Andi Tarigan, data yang ia paparkan itu berdasarkan laporan  langsung warga kepada Rekan Indonesia DKI. Artinya tidak bisa dipungkiri adanya kemungkinan masih banyak lagi warga DKI yang mengalami hal yang sama. Karenanya, Andi menilai kinerja pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam menyelesaikan permasalahan layanan kesehatan masih sebatas kerja-kerja layaknya pemadam kebakaran yang baru sibuk memadamkan api jika ada kebakaran.

“Kalau ada kasus yang dilaporkan baru Dinkes menyelesaikannya, sementara di luar itu banyak warga yang tak tertangani,” sesalnya.

Andi mewakili Rekan Indonesia DKI meminta Dinkes bersikap tegas terhadap FKTP dan FKTL yang melakukan pelayanan yang buruk. Terkait penegakan peraturan, menurut Andi Pemprov DKI telah memiliki payung hukum yaitu Undang-Undang Rumah Sakit (UU RS) Bab XII tentang Fungsi Pembinaan dan Pengawasan. Aturan ini mengatur tentang fasilitas kesehatan (faskes) yang wewenangnya diberikan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Ironisnya, pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI dan Dinkes masih belum fokus dalam menegakkan UU RS tersebut. Banyak RS yang dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada warga masih buruk, tidak informatif dan edukatif kepada warga tanpa diberi sanksi tegas,” imbuh Andi.

Menurut Andi dalam kaitan penegakan UU RS Bab XII tersebut melalui PP Nomor 49 tahun 2013 dan Permenkes Nomor 17 Tahun 2014 tentang pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) sudah diatur, dan daerah-daerah seharusnya juga dengan segera membentuk BPRS Daerah (BPRSD) di wilayah masing-masing.

“Jika BPRSD dapat dibentuk maka akan lebih cepat mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di daerah karena BPRS memiliki wewenang untuk mengawasi dan membina RS bahkan dapat mencabut izin RS yang nakal” ungkap Andi.

Menurut Andi, organisasi Rekan Indonesia sejak 2009 fokus pada perbaikan pelayanan kesehatan terhadap pasien. Berdasarkan keterangan Andi, Rekan Indonesia DKI pernah mengajukan dibentuknya posko pengaduan layanan kesehatan. Waktu itu Gubernur DKI, Fauzi Bowo setuju dan memerintahkan Dinkes untuk membentuk posko tersebut. Sayangnya hal tersebut ditolak oleh RS dalam pertemuan dengan dinkes DKI dengan alasan tidak ada payung hukumnya.

“Sekarang UUnya sudah ada, PP dan Permenkesnya sudah ada. Kami tantang Ahok untuk serius membenahi pelayanan kesehatan di DKI dengan membentuk BPRSD DKI. Sehingga ketika ada warga DKI yang mendapatkan masalah dalam pelayanan kesehatan dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan cara demikian, menurut Andi akan semakin jelas siapa yang berwenang menyelesaikan masalah terkait dengan pelayanan kesehatan. Karena selama ini wewenang tersebut tumpang tindih antara BPJS sebagai pengelola jaminan dengan Kemenkes dan Dinas yang membawahi RS dan saat terjadi masalah, semua pihak saling lempar tangan dan saling menyalahkan. Sementara rakyat terus dirugikan.

Dari pantauan media, unjuk rasa Rekan Indonesia DKI ini berlangsung tertib dan lancar.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular