Friday, March 29, 2024
HomePolitikaNasionalBatalkan Perda, Tindakan Jokowi dan Tjahjo Kumolo Dinilai Ancam Stabilitas Politik

Batalkan Perda, Tindakan Jokowi dan Tjahjo Kumolo Dinilai Ancam Stabilitas Politik

 

ilustrasi. (foto: istimewa)
ilustrasi. (foto: istimewa)

SURABAYA – Pembatalan Peraturan Daerah (Perda) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang didukung dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai sebagai cerminan tidak pahamnya kedua tokoh tersebut akan demokratisasi dan undang-undang (UU). Demikian disampaikan pengamat politik senior Muslim Arbi kepada redaksi.

“Selain tidak hargai demokratisasi dan menunjukkan tak paham UU, pembatalan Perda ini berpotensi mengancam stabilitas politik dan integrasi bangsa ke depan,” ujar Muslim Arbi, Kamis (16/6/2016) dini hari.

Menurut Arbi, tindakan pembatalan Perda yang terkesan gegabah dan konyol tersebut cukup disesalkan. Pasalnya, Perda-perda yang dibatalkan itu lahir dari demokratisasi yang sedang tumbuh dan berkembang.

Pembatalan Perda ini menurut Arbi melanggar UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Selain itu juga, pembatalan itu sendiri tidak punya dasar hukum, karena mestinya melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Rezim ini terlihat sangat otoriter dengan asal main pembatalan. Perda-perda itu lahir karena adanya UU Otonomi Daerah. Secara politik, langkah gegabah Pemerintah pusat ini berbahaya karena dapat menimbulkan potensi ancaman disintegrasi. Karena 3.143 Perda yang dibatalkan itu cakupannya nasional,” tegas Arbi.

Argumentasi Pemerintah pusat dalam membatalkan ribuan Perda tersebut guna melonggarkan aturan supaya investor mudah masuk ke suatu daerah dinilai tidak masuk akal. Tujuannya jelas, agar investasi mengalir sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi yang cepat di daerah tersebut.

“Lalu kita bertanya, kaitannya apa dengan Perda yang dibatalkan itu dengan investasi dan pertumbuhan ekonomi? Rasanya sulit dipahami,” imbuh Arbi dengan nada heran.

Arbi menambahkan, pembatalan ribuan Perda itu hanya tindakan gegabah Mendagri yang hanya mengikuti kemauan Presiden tanpa dilakukan kajian matang. “Pokoke asal Presiden senang. Gawat kan jika birokrasi di bawah Presiden berpikir seperti itu,” sindirnya.

Arbi menandaskan, sebelum terlambat, dirinya meminta Kemendagri meninjau ulang pembatalan tersebut dan menyampaikan masukan yang tepat dan benar, sehingga Presiden tidak ikut menciptakan blunder dalam hal ini.

(bus/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular