Wednesday, December 4, 2024
spot_img
HomeHukumJaksa Agung: Penanganan Terpadu Jadi Kunci Penegakan Hukum Yang Adil dan Efektif!

Jaksa Agung: Penanganan Terpadu Jadi Kunci Penegakan Hukum Yang Adil dan Efektif!

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat membuka FGD bertema Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Selasa (12/11/2024). (foto: ist)

Jakarta, – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan betapa penting adanya sinergi antara Kejaksaan dan lembaga peradilan militer dalam pelaksanaan perkara koneksitas, dengan mengacu pada Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Menurutnya, kejaksaan, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), kini memiliki kewenangan yang lebih tegas dalam melaksanakan koordinasi penuntutan terhadap tindak pidana yang melibatkan aparat sipil dan militer secara bersama-sama.

“Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses hukum dalam perkara koneksitas, baik dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Hal ini akan mendukung prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ujarnya saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitasyang berlangsung di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, hari ini, Selasa (12/11/2024).

ST Burhanuddin menjelaskan bahwa penanganan perkara koneksitas, yang melibatkan pelaku sipil dan militer, membutuhkan pendekatan yang menyatukan prosedur dari kedua lingkungan peradilan. Konsekuensi yuridis dari kedudukan Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi, maka dalam pelaksanaannya Jaksa Agung mendelegasikan kewenangan penuntutan kepada Penuntut Umum di lingkup peradilan umum dan Oditur dalam lingkup peradilan militer.

Dalam praktiknya, penyelesaian perkara koneksitas kerap menimbulkan tantangan apabila dilakukan secara terpisah, yang dapat menyebabkan dualisme kebijakan penuntutan serta disparitas dalam pemidanaan. “Penanganan terpadu menjadi kunci dalam upaya penegakan hukum yang adil dan efektif,” tegasnya.

Melalui FGD ini, Jaksa Agung berharap ada peningkatan pemahaman antara para penegak hukum di Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian dalam proses penanganan perkara koneksitas.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun hubungan kerja sama yang erat antar-lembaga penegak hukum, sehingga tercipta keselarasan dalam penanganan kasus yang melibatkan kepentingan sipil dan militer,” katanya.

FGD ini juga, lanjutnya, mendorong inisiatif untuk memperkuat landasan hukum yang mendukung penanganan perkara koneksitas melalui nota kesepahaman bersama antara lembaga penegak hukum. Harapannya, melalui peningkatan sinergi antar-institusi ini, penegakan hukum di Indonesia akan semakin optimal dan terwujudnya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

(andrie/rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular