Wednesday, January 7, 2026
spot_img
HomeEkonomikaIzin Tambang Sempat Mandek, Gus Lilur Ungkap Tarik-Menarik KKP dan ESDM

Izin Tambang Sempat Mandek, Gus Lilur Ungkap Tarik-Menarik KKP dan ESDM

Gus Lilur dan beberapa perusahaannya. (foto: dokumen pribadi)

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Pengusaha pertambangan HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy mengungkapkan adanya tarik-menarik kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sempat berdampak pada terhentinya penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia.

Gus Lilur -sapaan akrabnya-,  pemilik Kabantara Grup, menyebut konflik antar-kementerian tersebut berlangsung selama beberapa tahun dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha di sektor pertambangan, khususnya terkait pengelolaan tambang pasir laut.

“Tidak banyak yang mengetahui bahwa pernah terjadi benturan kewenangan yang cukup serius. Dampaknya, negara tidak dapat menerbitkan IUP baru dalam waktu yang lama,” ujarnya di Surabaya, Senin (5/1/2026).

Menurut pengusaha muda NU asal Situbondo Jawa Timur itu, situasi tersebut baru menemukan titik terang setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi ini, kata dia, memperjelas pembagian kewenangan perizinan pertambangan dan mengakhiri tumpang tindih otoritas antar-kementerian.

Ia menjelaskan, dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah kembali menegaskan klasifikasi komoditas pertambangan. Galian A meliputi mineral seperti emas, perak, dan tembaga, sementara Galian B mencakup batu bara, nikel, bauksit, timah, bijih besi, mangan, serta galena.

Gus Lilur menilai kejelasan regulasi tersebut memberi angin segar bagi dunia usaha. Ia menyebut banyak pelaku pertambangan menyambut positif berakhirnya ketidakpastian yang selama ini menghambat investasi dan tata kelola sektor tambang.

Ia juga menyinggung kebijakan pencabutan izin usaha pertambangan yang terjadi dalam kurun 2016-2022. Dalam periode tersebut, pemerintah mencabut lebih dari 10.000 IUP dan mengembalikan sekitar 10 juta hektare wilayah tambang kepada negara. Namun, menurut dia, kondisi itu turut memunculkan persoalan lain berupa maraknya aktivitas pertambangan ilegal.

“Ketika izin resmi berhenti, ruang kosong itu sering kali diisi oleh praktik-praktik yang tidak terkendali. Di sinilah negara harus hadir melalui pengaturan dan pengawasan yang tegas,” kata Khalilur.

Ia menekankan bahwa pertambangan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Berbagai kebutuhan dasar, mulai dari bahan bangunan hingga peralatan rumah tangga, bergantung pada hasil tambang. Karena itu, ia mendorong agar pengelolaan pertambangan dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai kaidah lingkungan.

Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) itu, juga menyinggung sejumlah bencana ekologis di Sumatera yang, menurutnya, tidak lepas dari praktik penambangan dan pembukaan hutan yang tidak terkontrol.

“Masalahnya bukan semata tambang, tetapi bagaimana aturan dijalankan,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada penyempurnaan regulasi, tetapi juga memastikan penegakan hukum berjalan konsisten dan adil. Menurut dia, regulasi pertambangan di Indonesia sudah cukup memadai, namun tantangan terbesar terletak pada implementasinya.

“Mestinya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya, seraya mengutip lirik lagu Iwan Fals yang menurutnya masih relevan dengan semangat keadilan sosial saat ini.(*)

Kontributor: Tommy 

Editor: Abdel Rafi 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular