IPNU Jatim Desak Kongres Segera Digelar, Singgung Kekosongan Legitimasi Organisasi

Momen Rapimwil PW IPNU di Kota Batu, 9-10 Mei 2026. (foto: PW IPNU Jatim untuk Cakrawarta)

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Jawa Timur mendesak Pimpinan Pusat (PP) IPNU untuk segera menetapkan jadwal Kongres IPNU. Desakan itu muncul setelah PW IPNU Jatim menilai terjadi kekosongan legitimasi organisasi di tingkat pusat akibat belum terlaksananya kongres setelah berakhirnya masa khidmat kepengurusan.

Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat sikap resmi PW IPNU Jawa Timur yang merupakan tindak lanjut hasil Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) yang digelar pada 9–10 Mei 2026 di Kota Batu dan dihadiri seluruh Pimpinan Cabang (PC) IPNU se-Jawa Timur.

Dalam surat itu, PW IPNU Jatim mengacu pada ketentuan organisasi yang mengatur masa khidmat kepengurusan Pimpinan Pusat selama tiga tahun. Mereka juga merujuk aturan mengenai demisionerisasi otomatis yang menyebut kepengurusan yang telah melewati tiga bulan sejak berakhirnya masa khidmat secara otomatis kehilangan hak dan kewenangan sebagai pengurus.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PW IPNU Jatim menilai masa pengesahan PP IPNU telah berakhir pada 24 Januari 2026. Dengan demikian, sejak 24 April 2026 atau tiga bulan setelah berakhirnya masa berlaku surat pengesahan, kepengurusan PP IPNU dinilai telah memasuki fase demisionerisasi otomatis sebagaimana diatur dalam konstitusi organisasi.

“Hal ini berimplikasi pada hilangnya hak dan kewenangan PP IPNU dalam mengambil kebijakan organisasi apa pun selain melaksanakan Kongres,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam surat pernyataan sikap tersebut.

PW IPNU Jatim menyatakan kondisi tersebut telah menimbulkan keprihatinan di kalangan kader daerah. Forum Rapimwil yang dihadiri seluruh PC IPNU se-Jawa Timur menilai belum adanya langkah konkret menuju pelaksanaan kongres berpotensi menciptakan ketidakpastian organisasi di berbagai tingkatan kepengurusan.

Dalam suratnya, PW IPNU Jatim secara khusus menyinggung adanya kekosongan legitimasi kepemimpinan di tingkat pusat yang dinilai dapat mencederai amanah konstitusi organisasi. Selain itu, keterlambatan pelaksanaan kongres disebut berpotensi menghambat proses kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan yang menjadi bagian penting dalam keberlangsungan organisasi.

Atas dasar itu, PW IPNU Jatim mengajukan dua tuntutan kepada PP IPNU. Pertama, segera menetapkan dan mengumumkan jadwal pelaksanaan Kongres IPNU setelah menerima surat tersebut. Kedua, memberikan klarifikasi resmi kepada seluruh pimpinan wilayah dan cabang mengenai faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan penyelenggaraan kongres.

Menurut PW IPNU Jatim, respons cepat dari pimpinan pusat diperlukan untuk mengakhiri ketidakpastian yang berkembang di kalangan kader sekaligus menjaga marwah organisasi. Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sesuai dengan konstitusi dan semangat regenerasi kepemimpinan yang selama ini menjadi fondasi IPNU.

Pernyataan sikap dari Jawa Timur ini menjadi sorotan karena datang dari salah satu basis kader terbesar IPNU di Indonesia. Sikap tersebut sekaligus menandai meningkatnya perhatian kader daerah terhadap tata kelola organisasi dan pelaksanaan agenda kongres sebagai forum tertinggi dalam menentukan arah kepemimpinan IPNU ke depan.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi