Truk Pengangkut Crane Rusak JPO Tendean, Tulus FKBI: Jangan Bebankan Kerugian kepada Publik

Ketua FKBI, Tulus Abadi. (foto: dokumen pribadi)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Insiden truk pengangkut crane yang tersangkut di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, dinilai tak cukup diselesaikan sebatas evakuasi kendaraan dan pemulihan arus lalu lintas. Pengemudi dan perusahaan pengangkutan didesak bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas publik serta dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.

Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mengatakan, pemerintah perlu menghitung seluruh kerugian akibat insiden tersebut dan menagih pertanggungjawaban kepada pihak yang terbukti lalai.

“Jangan sampai kerusakan fasilitas publik akibat kelalaian pihak tertentu justru dibebankan kembali kepada publik melalui anggaran pemerintah. Pengemudi dan perusahaan yang bertanggung jawab harus diminta mengganti kerugian,” kata Tulus dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Sebuah truk besar yang mengangkut crane tersangkut di JPO di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2025). Insiden itu menyebabkan konstruksi JPO terdampak dan memicu gangguan lalu lintas serius di kawasan Tendean dan sekitarnya.

Kemacetan berlangsung panjang dan berdampak pada mobilitas masyarakat. Pengemudi truk diduga kurang memperhitungkan dimensi muatan dan ketinggian fasilitas jalan yang dilalui. Perhatian pengemudi juga disebut terfokus pada aplikasi peta digital di telepon seluler.

Menurut Tulus, dugaan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh oleh aparat dan instansi terkait. Sebab, pengangkutan alat berat semestinya dilakukan dengan perencanaan rute dan penghitungan dimensi kendaraan serta muatan secara ketat.

“Ini bukan sekadar persoalan truk tersangkut. Ada prinsip kehati-hatian dalam pengangkutan barang berdimensi besar. Perusahaan seharusnya memastikan rute yang dilalui aman, termasuk memperhitungkan ketinggian JPO, jembatan, kabel, dan fasilitas jalan lainnya,” ujarnya.

Tulus menilai, kerugian akibat insiden semacam itu tidak hanya berupa biaya fisik untuk memperbaiki JPO. Gangguan lalu lintas selama berjam-jam juga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Waktu perjalanan bertambah, konsumsi bahan bakar meningkat, distribusi barang terganggu, dan produktivitas masyarakat berpotensi menurun akibat kemacetan.

“Kerugiannya berlapis. Ada kerusakan fasilitas publik, biaya penanganan, kemacetan, waktu masyarakat yang terbuang, hingga potensi kerugian ekonomi. Jangan dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas biasa,” kata Tulus.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghitung secara transparan biaya renovasi JPO dan pengeluaran lain yang timbul dalam proses penanganan insiden.

Apabila ditemukan unsur kelalaian, kata Tulus, perusahaan pengangkutan harus diminta menanggung kerugian sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya.

“Kalau memang terbukti lalai, harus ada konsekuensi finansial yang tegas. Biaya renovasi dan biaya lain yang timbul akibat kejadian itu harus diperhitungkan. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, melainkan membangun tanggung jawab,” ujarnya.

Bukan Kejadian Pertama

Tulus mengingatkan, insiden kendaraan dengan muatan berlebih atau berdimensi besar yang menghantam dan tersangkut pada fasilitas jalan bukan kali pertama terjadi. Kasus serupa juga berulang di sejumlah ruas jalan, termasuk jalan tol.

Pengulangan kejadian tersebut, menurut dia, menunjukkan masih lemahnya mitigasi risiko dalam kegiatan pengangkutan alat berat dan barang berdimensi khusus.

Ia menilai perusahaan tidak dapat sepenuhnya menyerahkan penentuan rute kepada pengemudi, terlebih hanya mengandalkan aplikasi navigasi digital.

“Aplikasi peta adalah alat bantu, bukan pengganti tanggung jawab dan perencanaan rute. Untuk kendaraan dengan muatan khusus, perusahaan harus melakukan mitigasi dan memastikan jalur yang dilalui memang sesuai,” kata Tulus.

Menurut dia, perusahaan angkutan perlu memiliki prosedur ketat sebelum kendaraan beroperasi. Pemeriksaan dimensi muatan, tinggi kendaraan, jalur perjalanan, hingga potensi hambatan di sepanjang rute harus menjadi bagian dari prosedur keselamatan.

Kelalaian dalam aspek tersebut dapat membahayakan bukan hanya pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

“Bayangkan jika konstruksi JPO benar-benar roboh ketika ada kendaraan atau masyarakat di bawahnya. Risikonya adalah keselamatan dan nyawa manusia,” ujarnya.

Tulus meminta Pemprov DKI Jakarta tidak berhenti pada perbaikan JPO. Penanganan kasus tersebut, menurut dia, harus menjadi peringatan bagi perusahaan pengangkutan alat berat agar menerapkan prinsip kehati-hatian.

Pemberian sanksi dan kewajiban mengganti kerugian dinilai penting untuk menciptakan efek jera sekaligus menjadi peringatan publik bagi pelaku usaha lainnya.

“Harus ada public warning. Jangan sampai perusahaan lain melihat kejadian seperti ini hanya berakhir dengan evakuasi truk, lalu fasilitas publik diperbaiki menggunakan uang negara atau uang daerah,” kata Tulus.

Ia menegaskan, fasilitas publik dibangun menggunakan sumber daya yang dihimpun dari masyarakat. Oleh karena itu, kerusakan akibat kelalaian pihak tertentu tidak semestinya otomatis menjadi beban masyarakat.

“Pemprov DKI harus tegas. Pihak yang menyebabkan kerusakan karena kelalaian harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan biarkan publik membayar dua kali: pertama menanggung kemacetan dan kerugian waktu, kemudian ikut membiayai perbaikannya,” pungkas Tulus.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi